Langgam.id - Sebanyak 51 warga kena razia Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Bukittinggi pada Rabu (13/5/2020). Sebelumnya, selama empat hari, 197 orang kena razia di Payakumbuh.
Situs resmi Polri merilis, sebanyak 51 Warga Masyarakat yang kedapatan melanggar aturan larangan berkerumun di giring ke Mako Polres Bukittinggi. Mereka terkena razia di Kawasan Aur Kuning, Tangah Sawah dan Stasiun Kota Bukittinggi
Kapolres Bukittinggi AKBP Iman Pribadi Santoso dalam keterangan tertulis bersama Waka Polres Bukittinggi Kompol Sumintak menyebutkan, razia digelar untuk mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19) dan penerapan aturan PSBB Tahap II di Bukittinggi.
Menurutnya, masyarakat yang terjaring razia didata dan diberi arahan tentang kegiatan yang dilarang pada saat Penerapan Aturan Pemberlakukan PSBB.
"Bagi warga yang baru pertama kali terjaring razia, masih kita berikan teguran berupa peringatan dengan membuat surat pernyataan di atas materai yang diketahui pihak keluarga," ujar Kompol Sumintak.
Bagi yang membandel, menurut Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP. Chairul Amri Nasution bisa dikenakan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan. Pasal 93 UU ini mengatur, pidana penjara 1 tahun dan denda paling Rp100 juta.
Sebelumnya, dalam patroli selama 4 hari, tim gugus tugas menindak 197 pelanggar. “197 pelanggar telah kita amankan,” kata Kapolres Payakumbuh AKBP Dony Setiawan, sebagaimana dirilis tribratanews di situs resmi Polri, Senin (12/5/2020).
Baca juga : Bertambah 32, Total Kasus Covid-19 di Sumbar Jadi 371 Orang
Menurutnya, tim gabungan terdiri dari personel Polres Payakumbuh, Satpol PP, Kodim 0306/50 Kota, Den Zipur 2/PS dan Yonif 131/BRS. Dibagi beberapa kelompok bergerak dengan sistem hunting pada malam hari dan siang hari.
Kabag Ops Polres Payakumbuh Kompol Bresman Simanjuntak SH menjelaskan, selama 4 hari itu dimulai sejak Jumat (8/5) sampai dengan Senin (11/5).
“Data tersebut termasuk hasil penindakan oleh 4 Polsek Polres Payakumbuh yang berada di daerah Kab. 50 Kota,” ujarnya.
Ia menyebutkan, pada Jumat malam dilakukan penindakan kepada 61 orang pelanggar. Kemudian, Sabtu malam (9/5/2020) 50 orang pelanggar. Pada Minggu (10/5/2020) kepada 49 pelanggar, kemudian Senin sore (11/5/2020) kembali dilakukan penindakan terhadap 37 orang pelanggar.
Sekretaris Daerah Kota Payakumbuh Rida Ananda saat memimpin apel penertiban pada Senin Sore (11/5/2020) mengatakan, selama penertiban yang telah berlangsung beberapa hari ini mendapat tanggapan positif dari masyarakat.
“Alhamdulillah mendapatkan respon positif. Kita sangat apresiasi ketegasan dan langkah yang dilakukan Polres dalam menindak warga yang abai dengan aturan," katanya. (*/SS)