Wagub Sumbar: Dipastikan Tak Ada Kelonggaran Aturan untuk PSBB Jilid 2

Pengawal Pribadi Wagub Sumbar, Perantau Minang

Walki Gubernur Sumbar Nasrul Abit (Foto: Rahmadi/Langgam.id)

Langgam.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) memastikan tidak akan melonggarkan aturan terkait penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di daerah itu, meskipun pemerintah pusat telah mengizinkan penerbangan penumpang, termasuk di Bandara Internasional Minangkabau (BIM).

Aturan dalam penerapan PSBB tahap kedua di Sumbar akan tetap diperketat hingga waktu yang telah ditentukan, yaitu 29 Mei 2020. Hal itu dilakukan sebagai upaya menekan penyebaran Virus Corona (Covid-19).

Wakil Gubernur Sumbar, Nasrul Abit mengatakan, PSBB harus dilaksanakan sampai tanggal 29 Mei. Salah satu alasannya, saat ini jumlah angka positif Covid-19 masih terus meningkat, dan aturan PSBB, termasuk dengan melarang orang masuk ke Sumbar.

"Kita tidak akan longgarkan (aturan) PSBB, Pak Gubernur juga sudah sampaikan, kita konsisten dengan aturan ini, termasuk membatasi orang masuk ke Sumbar," ujarnya di Padang, Senin (11/5/2020).

Baca juga : Kabar Baik, Pasien Sembuh Covid-19 di Tanah Datar Bertambah

Hingga saat ini, dari 19 kabupaten dan kota di Sumbar, hanya 3 daerah yang masih belum ditemukan adanya kasus positif Covid-19, yaitu Kota Solok, Kabupaten Sijunjung, dan Kota Sawahlunto. Sementara kasus positif juga terus naik, seperti di Kota Padang.

Daerah tidak ada positif itu juga belum tentu aman dari Covid-19. Bisa saja karena belum terdeteksi dan nantinya bisa saja ditemukan pasien positif jika dilakukan tes swab. Namun, ia berdoa agar daerah tersebut benar-benar tidak ada kasus positif Covid-19.

"Yang sebelumnya tidak ada kan akhirnya jebol juga, mereka harus perketat perbatasan, jangan ada yang masuk, virus ini datangnya dari orang luar," jelasnya.

Begitu juga dengan daerah yang banyak kasus positif juga belum tentu gagal menangani. Bisa jadi banyak kasus karena berhasil melakukan tracking.

Baca juga : 56 Warga Sumbar Sembuh dari Covid-19, Tersebar di 9 Kota dan Kabupaten

Pemprov juga telah mendapatkan arahan dari Kepala Gugus Tugas Nasional yang terbaru, agar Gubernur membentuk tim terpadu kembali. Nantinya tim Pemprov tersebut akan bekerja terpadu dengan TNI dan Polri. Akan dibagi tugas bagian udara, laut, darat, kereta api dan lainnya.

"Gugus tugas kali ini supaya tugas ini lebih terintegrasi agar tidak ada lagi orang yang masuk ke Sumbar," katanya. (Rahmadi/ZE)

Baca Juga

Pengadilan Negeri Padang memvonis mantan Kepala Wilayah BPN Sumbar Saiful tujuh tahun penjara dalam kasus korupsi lahan tol Sumbar. IST
Korupsi Lahan Tol Padang-Sicincin, Mantan Kepala BPN Sumbar Divonis 7 Tahun Penjara
Gunung Marapi kembali erupsi terjadi Selasa pagi 12 Agustus 2025, 08:39 WIB, dengan tinggi kolom abu ± 1.600 m
Gunung Marapi Erupsi, Tinggi Kolom Abu Capai 1.600 M
Salah satu korban kekerasan anak dibawah umur dalam kasus perusakan rumah doa GKSI PAdang digendong oleh orang tuanya
Dua Anak Diduga Korban Perusakan Rumah Doa Masih Jalani Trauma Healing
Laga Persib Bandung vs Semen Padang berakhir 2-0 di Stadion Bandung Lautan Api Sabtu 09/08/2025.
Klasemen Super League Pekan Pertama, Semen Padang FC Posisi 17
Mayjen Arief Gajah Mada Resmi Jadi Pangdam XX/Tuanku Imam Bonjol, Berikut Profilnya
Mayjen Arief Gajah Mada Resmi Jadi Pangdam XX/Tuanku Imam Bonjol, Berikut Profilnya
Semen Padang saat berhadapan dengan Persib Bandung pada liga Super League 2025/2026, Sabtu 09/08/2025 di Stadion Gelora Bandung Lautan Api.
Eduardo Puas dengan Performa Kabau Sirah Meski Kalah dari Persib Bandung