Langgam.id - Tim gabungan Satpol-PP, TNI, Polri, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, BPBD dan PMI Kota Pariaman melakukan sosialisasi penataan pasar pagi Pariaman, Kamis (7/5/2020). Hal tersebut menyusul perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Kasat Pol-PP Kota Pariaman Elfis Candra mengatakan, petugas mencek suhu tubuh setiap pedagang dan pengunjung yang akan masuk dan keluar Pasar Pariaman.
"Kegiatan pasar pagi dimulai dari jam 04.00 subuh. Para pedagang datang dari dalam maupun luar Kota Pariaman. Sesuai regulasi, mereka hanya diperbolehkan berjualan sampai jam 09.00 pagi," ujarnya, sebagaimana dilansir Diskominfo di situs resmi Pemko Pariaman.
Baca juga : Syarat yang Harus Dilakukan Agar Pandemi Corona di Sumbar Berakhir Bulan Juni
Elfis mengatakan, sesuai protap protokol covid-19 yang telah tetapkan, posisi masing-masing pedagang diatur berjarak satu meter, serta wajib menggunakan masker. "Bagi yang tidak menggunakan masker maka tidak difasilitasi berjualan di Pasar pagi Pariaman ini," katanya.
Demikian juga untuk pengunjung yang ingin berbelanja ke pasar juga diwajibkan memakai masker. Bagi yang tidak menggunakan masker maka tidak diperbolehkan masuk.
Baca juga : Usai Periksa 1.000 Pedagang Pasar Raya, di Padang Akan Digelar “Pool Test” Corona
Menurutnya, ada dua pos penjagaan. Setiap pos ada petugas TNI, Polri, Dinkes, Dishub, BPBD, Satpol-PP dan PMI yang berjaga sampai jam 5 sore mengawasi setiap pergerakan orang yang masuk maupun keluar pasar.
"Ketegasan untuk mengikuti protap protokoler covid-19 ini sangat diharapkan, karena dikawatirkan potensi penyebaran virus corona yang sangat masif di kawasan ramai orang seperti pasar ini," tuturnya. (*/SS)