Langgam.id- Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Sumatra Barat kembali diterapkan hingga 29 Mei 2020. Salah satu tujuannya menutup akses bagi para perantau untuk pulang kampung saat Lebaran 2020.
Pemerintah juga telah mengeluarkan aturan larangan mudik, melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Namun, berdasarkan hasil survei Tim Tanggap Darurat Covid-19 Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Andalas (FISIP Unand), 42,6 persen parantau tetap berusaha untuk pulang kampung. Sedangkan 57,4 persen parantau, telah memastikan tidak akan pulang kampung Lebaran ini.
Tim survei yang terdiri Aidinil Zetra, Asrinaldi dan Rozidetano, ini menyatakan, yang perlu terus menjadi perhatian serius semua pihak adalah peluang perantau yang akan mudik.
"Kita harus tetap berusaha meyakinkan saudara-saudara kita di Rantau untuk menahan diri sementara waktu ini untuk tidak mudik dulu sampai kondisi benar- benar pulih," ujar Koordinator Tim Tanggap Darurat Covid-19 Aidinil Zetra dalam hasil survei yang diterima langgam.id.
Baca juga: PSBB di Sumbar Resmi Diperpanjang Hingga 29 Mei 2020
Format riset ini adalah deskriptif survei dengan metode metode random sampling tidak sistematis. Jumlah responden minimal 1010.
Survei yang dilakukan bersama Balitbang Pemprov Sumbar ini dilakukan terhadap masyarakat yang tersebar di 19 kabupaten dan kota, termasuk yang berada di perantauan. (SRP)