Langgam.id - Calon Anggota Legislatif (Caleg) Kabupaten Pasaman Barat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena kasus pencabulan.
Diketahui, pelaku diduga mencabuli anak kandungnya. Pebuatan bejat itu dilakukan sejak 2011 lalu.
AKBP Imam Pribadi Santoso, Kapolres Pasaman Barat menyebutkan, pelaku sudah masuk DPO. "Awalnya, korban melapor ke neneknya. Lalu, nenek korban menyebutkan ke ibu dan bapak korban. Lalu, pelaku memukul korban, kemudian melarikan diri," ujarnya kepada Langgam.id saat dihubungi via telepon, Kamis (14/03/2019).
Atas kelalukan bejatnya itu, pelaku dilaporkan ibu dan korban ke Polres Pasaman Barat. "Kita sudah dapatkan hasil visum dan keterangan saksi. Kasus ini sudah masuk ke penyidikan, pelaku masih dalam pencarian," jelasnya.
Hingga saat ini, Polres Pasaman Barat telah berkomunikasi dengan seluruh jajaran kepolisian se-Indonesia. "Informasi terakhir yang kita dapatkan, pelaku lari ke Jakarta, kemudian pindah ke kawasan Jawa Barat," ungkap Imam.
Sementara, korban dalam pengawasan kepolisian. "Laporan yang masuk sudah seminggu. Sedangkan korban, kita awasi, berikan perlindungan, dan dibantu psikolog, mengingat dia masih sekolah dan akan mengikuti ujian.
Jika tertangkap, pelaku terancam hukuman penjara masksimal 15 tahun, sesuai Peraturan Pemerintah (PP), Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Kasusnya terhitung sejak dia usia 10 tahun. Kemungkinan ada juga KDRTnya," ujar Iman. (SRB/FZ)