Langgam.id - Akibat pandemi virus corona atau Covid-19 terhadap debitur lembaga jasa keuangan di Sumatra Barat, sudah dilakukan penundaan pembayaraan cicilan dengan nominal total Rp3 triliun.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumbar Misran Pasaribu menyebutkan sebagian besar debitur yang mengajukan penundaan pembayaran cicilan telah disetujui oleh bank dan lembaga jasa keuangan non bank, yang total nilainya sekitar Rp3 triliun.
"Data sampai 24 Maret, untuk di Sumbar sudah cukup banyak debitur yang disetujui restrukturisasi pinjamannya baik oleh bank maupun lembaga nonbank. Mungkin (angkanya) masih akan bertambah, karena ini masih berproses terus," katanya kepada Langgam.id, Kamis (30/4/2020).
Data OJK Sumbar mencatatkan data debitur bank umum yang mendapatkan penundaan pembayaran cicilan sebanyak 26.668 rekening dengan nominal Rp2,52 triliun.
Kemudian, BPR dan BPRS sebanyak 1.190 rekening dengan nominal pinjaman sebesar Rp96 miliar. Sedangkan perusahaan pembiayaan (nonbank) disetujui sebanyak 10.447 rekening dengan nominal pembiayaan Rp419 miliar.
Ia mengingatkan masyarakat yang ingin pembayaran cicilannya ditangguhkan agar terlebih dahulu melapor ke pihak bank atau perusahaan pembiayaan. Jika tidak melapor atau memberitahukan kondisi keuangannya maka cicilan akan tetap berjalan seperti biasa.
"Debitur harus melapor dan menjelaskan serta menyampaikan bukti penurunan pendapatan sebagai dampak Covid-19, supaya bisa diproses bank atau perusahaan lembaga jasa keuangan nonbank," katanya.
Menurutnya, OJK hanya sebatas mengatur maksimal waktu penundaan yaitu selama 1 tahun dengan besaran pinjaman maksimal Rp10 miliar. Sedangkan, teknis penundaan pembayaran angsuran diatur oleh masing-masing lembaga keuangan.