4 ASN Solok Selatan Kedapatan Bepergian ke Luar Daerah Tanpa Izin

Perbatasan Solok Selatan yang kini dijaga ketat tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Solok Selatan. (Istimewa)

Perbatasan Solok Selatan yang kini dijaga ketat tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Solok Selatan. (Istimewa)

Langgam.id - Empat orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Solok Selatan (Solsel) teridentifikasi melanggar aturan pelarangan bepergian keluar daerah di masa pandemi covid-19.

Tim Disiplin ASN pemerintah setempat, bakal membawa nama-nama pegawai tersebut ke rapat pimpinan untuk menjatuhkan sanksi. "Dari hasil pantauan kami Jumat kemarin di pos siaga batas Ulu Suliti-Surian, masih ada 4 ASN yang bepergian keluar daerah tanpa izin resmi," kata Kepala BKPSDM Solok Selatan Erwin Ali, Minggu (19/4/2020).

Empat ASN keluar daerah tanpa izin resmi tersebut di antaranya satu orang camat, satu orang kepala sekolah dan dua staf dari Dinas PU dan Dinas Kesehatan Solok Selatan.

"Semua ASN yang ditemukan keluar daerah di batas Ulu Suliti ini belum kami cegat dan disuruh balik. Tapi telah didata untuk dilaporkan pada pimpinan pada Senin depan, guna penentuan sanksinya," katanya.

Menurutnya, Pemkab Solsel telah melarang para ASN bepergian keluar daerah, mengajukan cuti dan mudik lebaran, selama berlakunya Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.

Baca juga : Sebaran 71 Warga Sumbar Positif Corona di 11 Kota dan Kabupaten

Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik lndonesia Nomor 46 Tahun 2020 tanggal 09 April 2020.

Diperkuat lewat Surat Edaran Bupati Solok Selatan bernomor: 800/24/IV/BKPSDM-2020, Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti Bagi Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 tertanggal 15 April 2020.

Selain empat ASN itu, tim juga menemukan banyak pegawai bank, personil polisi, dan pegawai lintas sektor dari Solok Selatan bepergian keluar.

"Mestinya ini perlu juga jadi perhatian unsur pimpinan semua instansi terkait. Pembatasan ini harus dilakukan secara masif dan berlaku umum. Kita tidak tau, mereka bepergian ke zona merah, riwayat kontak saat di luar dan sekembalinya masuk lagi bekerja. Ini sangat rentan sekali penyebaran wabah," tuturnya. (*/ICA)

Baca Juga

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatra Barat menyebut insiden penembakan Kasatreskrim Polres Solok Selatan, AKP Ryanto
Kasus Penembakan Kasatreskrim Solsel, WALHI Sumbar Sebut Ini Tragedi Kejahatan Lingkungan
Martius resmi diusulkan menjadi ketua DPRD Kabupaten Solok Selatan definitif untuk masa jabatan 2024-2029. Sementara David Tester
Martius Diusulkan Jadi Ketua DPRD Solok Selatan Definitif
APBD Perubahan 2024, Pemkab Solsel Patok Belanja Rp930 Miliar
APBD Perubahan 2024, Pemkab Solsel Patok Belanja Rp930 Miliar
Pemkab Solok Selatan membagikan bantuan pangan cadangan beras pemerintah (BP-CBP) tahap ketiga periode Agustus,
Kendalikan Inflasi, Pemkab Solsel Gelar Bazar Subsidi dan Pasar Murah
50 Warga Binaan Rutan Kelas II B Muara Labuh Terima Remisi
50 Warga Binaan Rutan Kelas II B Muara Labuh Terima Remisi
APBD 2025, DPRD dan Pemkab Solok Selatan Sepakati Belanja Rp917 Miliar
APBD 2025, DPRD dan Pemkab Solok Selatan Sepakati Belanja Rp917 Miliar