Langgam.id - Empat orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Solok Selatan (Solsel) teridentifikasi melanggar aturan pelarangan bepergian keluar daerah di masa pandemi covid-19.
Tim Disiplin ASN pemerintah setempat, bakal membawa nama-nama pegawai tersebut ke rapat pimpinan untuk menjatuhkan sanksi. "Dari hasil pantauan kami Jumat kemarin di pos siaga batas Ulu Suliti-Surian, masih ada 4 ASN yang bepergian keluar daerah tanpa izin resmi," kata Kepala BKPSDM Solok Selatan Erwin Ali, Minggu (19/4/2020).
Empat ASN keluar daerah tanpa izin resmi tersebut di antaranya satu orang camat, satu orang kepala sekolah dan dua staf dari Dinas PU dan Dinas Kesehatan Solok Selatan.
"Semua ASN yang ditemukan keluar daerah di batas Ulu Suliti ini belum kami cegat dan disuruh balik. Tapi telah didata untuk dilaporkan pada pimpinan pada Senin depan, guna penentuan sanksinya," katanya.
Menurutnya, Pemkab Solsel telah melarang para ASN bepergian keluar daerah, mengajukan cuti dan mudik lebaran, selama berlakunya Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.
Baca juga : Sebaran 71 Warga Sumbar Positif Corona di 11 Kota dan Kabupaten
Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik lndonesia Nomor 46 Tahun 2020 tanggal 09 April 2020.
Diperkuat lewat Surat Edaran Bupati Solok Selatan bernomor: 800/24/IV/BKPSDM-2020, Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti Bagi Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 tertanggal 15 April 2020.
Selain empat ASN itu, tim juga menemukan banyak pegawai bank, personil polisi, dan pegawai lintas sektor dari Solok Selatan bepergian keluar.
"Mestinya ini perlu juga jadi perhatian unsur pimpinan semua instansi terkait. Pembatasan ini harus dilakukan secara masif dan berlaku umum. Kita tidak tau, mereka bepergian ke zona merah, riwayat kontak saat di luar dan sekembalinya masuk lagi bekerja. Ini sangat rentan sekali penyebaran wabah," tuturnya. (*/ICA)