Langgam.id - Kasus dugaan korupsi pembangunan Tribun Lapangan Merdeka Kota Solok, Sumatra Barat (Sumbar) terus bergulir, satu lagi tersangka atas nama Saibin yang merupakan Direktur PT Sumatra Duta Perkasa sebagai pemenang tender resmi ditahan.
Berkasnya sudah dilimpahkan Kepolisian Daerah (Polda) Sumbar ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Solok dan Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Sumbar, Selasa (14/4/2020) di kantor Kejati Sumbar.
Kepala Kejari Solok, Donny Haryono Setiawan membenarkan telah dilakukannya penyerahan tersangka atas kasus dugaan korupsi lapangan Merdeka kota Solok, yaitu tresangka ke tiga.
"Tersangka dan barang bukti sudah kita terima dari Polda Sumbar untuk proses hukum lebih lanjut," ujarnya, Jumat (17/4/2020).
Dijelaskannya, saat ini tersangka atas nama Saibin masih dititipkan di tahanan Polda Sumbar. Tersangka dititipkan dari tanggal serah terima atau tahap II sampai 3 Mei 2020.
Penitipan tersangka di Polda, kata Donny, untuk menghindari padatnya penghuni rumah tahanan Anak Aie Padang dalam rangka pencegahan dan penanganan Penyebaran Virus Corona.
Menurutnya, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Tribun Lapangan Merdeka Kota Solok tersebut, tersangka secara bersama-sama saksi Jaralis mengajukan dan menyetujui penambahan bobot pekerjaan yang dilakukan.
"Saat itu, tersangka Saibin mengajukan bobot pekerjaan yang telah dilakukan sebesar 93 persen. Sementara, setelah dilakukan opname oleh konsultan pengawas, bobot pekerjaan baru 84,304 persen,” jelasnya.
Atas perbuatan itu, tiga orang tersangka diduga kuat telah melakukan tindakan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri, orang lain maupun korporasi, sehingga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp1.038.072.053.
Nominal potensi kerugian negara tersebut sebagaimana tercantum dalam laporan penghitungan kerugian negara oleh BPKP Perwakilan Sumbar dengan Nomor SR-2616/PW03/5/2019 tanggal 24 September 2019.
Tersangka Saibin disangkakan melanggar pasal primair, pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UU 31 tahun 1999 tentang Tipidkor sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sebelumnya, Polda Sumbar juga telah menyerahkan dua tersangka dan barang bukti dugaan kasus korupsi pembangunan Tribun Lapangan Merdeka Kota Solok, yaitu atas nama Jaralis dan Syofia Handayani, Rabu (12/2/2020) di Kejari Solok.
Proyek pembangunan Tribun Lapangan Merdeka Kota Solok dianggarkan sebesar Rp8,4 miliar melalui Anggaran Pendatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Solok. (ICA/ZE)