Langgam.id - Pemerintah Kota (Pemko) Pariaman menganggarkan Rp56,8 miliar untuk penanganan virus Corona (Covid-19). Jumlah tersebut hasil rasionalisasi anggaran dari semua organisasi perangkat daerah (OPD) dengan menggeser semua kegiatan yang tidak prioritas.
Kebijakan itu tertuang dalam surat yang ditandatangani oleh Wali Kota Pariaman Genius Umar Nomor 903/702/IV/BPKPD-2020. "Saat ini semua proyek pengadaan barang maupun jasa telah kita dihentikan. Semua OPD terkait yang sudah membuat rencana pembiayaan," kata Wali Kota Genius Umar, sebagaimana dilansir Kominfo di situs resmi Pemko, Jumat (10/4/2020).
Genius meminta jajaran pemko fokus pada penanganan Covid-19. Dalam rasionalisasi anggaran, semua OPD harus melakukan seleksi prioritas program, agar ada anggaran yang disisihkan dan menggeser kegiatan yang tidak prioritas, per tanggal 7 April 2020.
Menurutnya, hal tersebut telah diminta dalam berbagai rapat sejak mewabahnya virus corona. "Setelah mendapatkan arahan dari Mendagri, kita tinggal mengeksekusi anggaran tersebut. Setelah dihitung, jumlahnya mencapai Rp56,8 miliar," ujarnya.
Alokasi itu terutama untuk penanganan Kesehatan, seperti penyediaan sarana dan pra sarana kesehatan untuk COVID-19 ini dan penunjang kesehatan lainya sebesar Rp14,8 miliar. Untuk penanganan dampak ekonomi sebesar Rp6,5 miliar dan sisanya Rp14,3 miliar untuk penyediaan jaring pengaman sosial.
"Jadi selain anggaran untuk kesehatan, kita juga siapkan anggaran untuk insentif masyarakat terdampak Covid-19. Untuk penanganan jaring pengaman sosial sesuai dengan kemampuan keuangan kita," ungkapnya
Untuk penerima insentif yang terdampak dari wabah virus tersebut, harus memenuhi kriterianya sehingga tepat sasaran. "Sehingga insentif ini akan terasa sekali manfaatnya oleh masyarakat penerima," ulasnya.
Genius mengatakan, kebijakan ini, sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah. Surat yang ditujukan kepada gubernur dan bupati serta wali kota itu ditandatangani Mendagri Tito Karnavian.
"Dalam instruksi Mendagri tersebut, ada tujuh poin. Penegasan tertuang dalam poin keempat, yang memberikan instruksi untuk percepatan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu, dan alokasi anggaran tersebut dilakukan dalam jangka waktu paling lama 7 hari dan dilaporkan kepada Mendagri. Apabila daerah yang tidak melaksanakannya, akan diberikan sanksi berupa rasionalisasi dana transfer. Kota Pariaman telah menyelesaikanya sebelum batas waktu 7 hari tersebut," katanya. (*/SS)