Langgam.id- Wali Kota Padang Mahyeldi Ansharullah mewajibkan masyarakat menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah. Kebijakan ini juga berlaku untuk masyarakat luar yang masuk ke Kota Padang.
Kebijakan ini sesuai dengan rekomendasi World Health Organization (WHO), dalam upaya mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19. Baca juga: Wali Kota Padang Minta Warga Gunting Masker Setelah Digunakan.
Mahyeldi mengatakan, masker yang digunakan masyarakat mesti berbahan kain, karena masker medis hanya untuk tenaga medis.
"Maskernya terbuat dari kain yang berlapis yang dapat dicuci. Sedangkan masker medis dikhususkan tenaga kesehatan," ujarnya kepada langgam.id Sabtu (5/04/2020).
Pemko Padang bakal memasang spanduk untuk sosialisasikan penggunaan masker ini. Spanduk akan dipasang di posko-posko perbatasan di Kota Padang.
Mahyeldi juga meminta semua camat dan lurah untuk melakukan validasi data pasien Covid-19 mulai dari ODP, PDP dan PPT ditingkat rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW). Sehingga data ini dapat dipercaya dan menjadi pegangan bagi Pemko Padang.
Baca juga: Pemko Padang Data Ulang Warga Penerima Bantuan Dampak Corona.
"Posko utama BPBD juga harus memiliki data dan grafik tentang perkembangan Covid-19 di semua tingkatan, mulai dari tingkat RT, RW, kelurahan, kecamatan hingga Pemko," ujarnya. (SRP)