Langgam.id - Kepolisian Resor (Polres) Pesisir Selatan (Pessel) resmi menetapkan E sebagai tersangka dugaan penganiayaan. Pria 55 tahun itu diduga menganiaya seorang Kepala Kampung Koto Rawang, Nagari Lakitan, Kecamatan Lengayang, Pesisir Selatan, Bakhtiar.
Korban diduga dianiaya setelah menggelar sosialisasi physical distancing dari bahaya wabah virus corona (covid-19) terhadap beberapa pemuda yang sedang bermain domino di sebuah warung. Namun, E tidak terima keponakannya dibubarkan sehingga terjadi aksi penganiayaan.
"Benar, telah ditetapkan tersangka dan ditahan. Ditangani Polsek Lengayang," ujar Kapolres Pesisir Selatan, AKBP Cepi Noval dihubungi Langgam.id, Minggu (5/4/2020) siang.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan. Tersangka terancam hukuman penjara hingga dua tahun.
Sementara itu, Kapolsek Lengayang Iptu Beni Hari Muryanto mengungkapkan tersangka ditahan pada Sabtu (4/4 2020). Sejumlah saksi akan diperiksa terkait kasus penganiayaan tersebut.
"Kami tinggal memanggil para saksi dan si korban. Namun korban belum bisa memberikan keterangan, mengingat kondisinya masih lemas," katanya.
Seperti diketahui, korban dianiaya tersangka usai melakukan sosialisasi bahaya covid-19 di salah satu warung. Ketika sosialisasi di warung itu, terdapat sejumlah remaja yang tengah asyik main domino (gaplek).
Baca juga : Kepala Kampung di Pesisir Selatan Babak Belur Dianiaya Usai Sosialisasi Bahaya Corona
Korban menegur sekelompok, agar mengakhiri permainannya dan diminta dan megimbau agar tidak keluar rumah. Usai dari warung tersebut, ia beranjak ke warung lain. Tak berselang berapa lama, isteri pemilik warung pertama mendatanginya dan meluapkan kekesalannya korban.
Selanjutnya, istri pemilik warung pertama tadi pergi menemui tersangka yang merupakan salah seorang paman dari para remaja yang dinasehati. Tak terima, sehingga terjadi penganiayaan. (Irwanda/ICA)