Langgam.id - Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) menggratiskan pajak hotel, restoran, rumah makan dan cafe di daerah itu selama tiga bulan ke depan. Hal ini sebagai bentuk konpensai pemerintah atas dampak yang ditimbulkan virus corona (covid-19).
Kebijakkan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Pesisir Selatan Hendrajoni nomor 970/265/BAPEN/2020 tanggal 1 April 2020, tentang Penghentian Sementara Pemungutan Pajak Hotel dan Pajak Restoran/Rm. Makan/Cafe.
Penggratisan pajak itu berlaku selama 3 bulan, mulai dari tanggal 1 April 2020 sampai Juni 2020.
"Kebijakan ini seiring melemahnya daya beli masyarakat akibat kian meluasnya virus corona. Ini untuk mengurangi risiko bisnis bagi pelaku usaha hotel, rumah makan, restoran dan cafe," kata Kabag Humas Pemkab Pessel, Rinaldi Dasar, Rabu (1/4/2020).
Dengan kebijakan tersebut, target penerimaan pajak daerah senilai Rp200 juta dari total Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor pajak hotel, restoran, cafe dan rumah makan yang mencapai Rp4,4 miliar pada 2020, otomatis juga berkurang.
Sedangkan alokasi khusus dana percepatan penanganan covid-19 di Pessel mencapai Rp11 miliar. Dana itu akan digunakan untuk pengadaan Alat Pindung Diri (APD) bagi tenaga medis, masker, sarung tangan dan berbagai alat kesehatan lainnya.
"Memang, rinciannya untuk beli alat kesehatan dan APD belum ada. Secara teknis itu nanti datanya ada di Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD)," katanya. (*/ICA)