Langgam.id - Antisipasi penyebaran Virus Corona (Covid-19) Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Pasaman Barat menerapkan sidang pidana secara online via teleconference, Selasa (31/3).
Hal ini diterapkan dalam sidang terhadap seorang Nara Pidana (Napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Talu. Selama sidang, napi tersebut tetap berada di lapas, sementara hakim, jaksa dan saksi berada di ruang sidang.
Humas Pengadilan Negeri Pasaman Barat, Zulfikar Berlian mengatakan, sidang via teleconference dilakukan berdasarkan instruksi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia. Secara umum, tahapan persidangan berjalan seperti biasa, namun terdakwa tetap berada di tahanan.
Pengadilan juga menyediakan televisi di ruangan tunggu bagi pengunjung yang hendak melihat proses persidangan.
Pengadilan, katanya, berharap masyarakat bisa menyikapi aturan ini dengan baik, serta bersama sama melawan Covid-19.
“Semua pelayanan untuk masyarakat tetap berjalan seperti biasa, namun kami memberikan batas atau jarak antara pengunjung dan petugas,” ujarnya kepada Langgam.id, Selasa (31/3/2020).
Dijelaskan Zulfikar, pelaksanaan sidang pidana via teleconference sudah diterapkan sejak 27 Maret 2020. Sementara, untuk sidang perdata masih berjalan seperti biasa, namun petugas PN akan memberikan jarak antara pengunjung, hakim, JPU dan saksi.
“Sidang masih berjalan seperti biasa, namun untuk tahanan dari rutan tidak kita hadirkan,” ungkapnya.
Selain itu, jelas Zulfikar, sebagai langkah pencegahan terhadap penyebaran Covid-19, PN Pasaman Barat juga telah menyediakan tempat mencuci tangan dan hand sanitizer bagi pengunjung.
Selama di pengadilan, pengunjung juga diajak menjaga jarak, baik sesama pengunjung atau dengan petugas. “Selama ini, pengunjung cukup kooperatif, karena mereka mau mengikuti arahan dari petugas serta mau menjaga jarak,” katanya. (Iyan/ZE)