Langgam.id - Masyarakat yang masuk Payakumbuh dari luar daerah diwajibkan pemerintah kota untuk melapor ke Posko Covid-19. Kebijakan ini diambil untuk mengantisipasi penyebaran virus corona (Covid-19) di kota tersebut.
Demikian dikatakan Wali Kota Payakumbuh Riza Falepi, sebagaimana dilansir situs resmi Pemko, Rabu (25/3/2020).
Sebelumnya, dalam rapat pada Selasa (24/3/2020)bersama bersama sekda, asisten, dan kepala OPD di balai kota, Riza mengatakan, supaya angka positif tetap “zero” di Payakumbuh, penting bagi seluruh pihak untuk mengawasi orang yang datang.
“Lurah dan camat kita berikan tugas khusus untuk aktif 24 jam memantau aktivitas warganya. Kalau ada yang tidak mau ikut aturan akan ditindak tegas oleh tim gugus tugas,” kata Riza.
Kebijakan yang diambil Riza ini, menurutnya, harus tegas dan tidak bisa ditawar lagi. Ia mengatakan, kalau ada kasus positif Covid-19 di Payakumbuh, akan sangat berat lagi yang akan ditanggung oleh tim Gugus Tugas Di Payakumbuh, bahkan keamanan setiap warga menjadi taruhannya.
“Kita tegaskan bagi warga yang datang dari luar daerah dan tidak mau patuh dan koorperatif dengan melaporkan diri, maka akan didatangi oleh petugas kita. Karena, untuk penanganan Covid-19 ini tindakan tegas sesuai SOP harus kita lakukan agar keselamatan seluruh warga kita terjaga. Jangan main-main,” kata Riza.
Ia juga mengharapkan dukungan seluruh pihak termasuk seluruh masyarakat untuk aktif memonitor aktivitas apapun di lingkungannya. Di samping menjaga kesehatan dan mawas diri, masyarakat diharap harus peka dengan keadaan sekitar. (*/SS)