Langgam.id - Kepolisian Resor Padang Pariaman meringkus satu pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial ZI (38) yang beraksi di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatra Barat (Sumbar).
Pelaku ditangkap polisi saat berada di kediamannya di Kabupaten Pesisir Selatan, Sabtu (21/3/2020). Saat hendak ditangkap, ZI berupaya kabur dengan memanjat plafon rumahnya.
"Mengetahui ada polisi, pelaku mengunci pintu rumah. Kami terpaksa mendobraknya. Tau-taunya dia bersembunyi di atas plafon rumah menghindari kejaran kami," kata Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, Iptu Abdul Kadir Jailani, Minggu, (22/3/2020).
Polisi terpaksa ikut memanjat plafon atap kamar rumah pelaku. Petugas juga telah memberikan tembakan peringatan, tetapi ZI tetap tidak mau turun dan berdiam diri di atas atap rumahnya.
"Bukannya turun, pelaku malah pindah ke langit-langit atap ruang tamu rumahnya. Akhirnya, seorang anggota naik ke atas dan mencoba menarik pelaku agar segera turun," katanya.
ZI belum menyerah. Dia terus lari dan melompat ke atap rumah di sebelahnya yang berjarak sekitar lima meter dari kediamannya. Petugas kemudian mengepung seluruh bangunan rumah di lokasi tersebut. Alhasil, ZI ditemukan di lorong genteng bangunan rumah.
Hanya saja, dia mencoba memberikan perlawanan saat berada di atas genteng. Akibatnya, ZI dan anggota tim jatuh ke dalam rumah. Beruntung insiden itu tidak melukai polisi maupun tersangka ZI.
"Setelah kami ringkus dan dibawa ke Padang Pariaman tempat perkara kasusnya dilaporkan," katanya.
Selain ZI, polisi juga menyita sepeda motor merek Honda Beat BK 4448 XAY atas nama Asniar yang diduga hasil pencuriannya. Saat ini, ZI telah meringkuk di sel tahanan Polsek Nan Sabaris, Padang Pariaman. Dia ditangkap berdasarkan laporan nomor LP/13/III/2020/Polsek Nan Sabaris tanggal 8 Maret 2020 tentang curanmor.
"Kami masih memburu satu orang lainnya yang diduga ikut dalam aksi pencurian ini," katanya. (*/Irwanda/ICA)