Langgam.id – Ombudsman RI Perwakilan Sumatra Barat (Sumbar) meminta agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) tanggap dalam melayani informasi terkait adanya Pandemi Virus Corona (Covid-19).
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Yefri Heriani menyebutkan, keterbukaan informasi merupakan kunci penting agar semua orang memperoleh informasi akurat dan terkini. “Itu sebagai upaya mempersempit ruang berkembangnya informasi sesat (hoaks),” ujarnya melalui rilis yang diterima Langgam.id, Rabu (18/3/2020).
Memang, kata Yefri, terkait informasi dan publikasi Pemprov Sumbar telah menetapkan di masing-masing daerah dengan dilaksanakan satu pintu melalui juru bicara. Namun, Ombudsman RI Perwakilan Sumbar menilai, perlu adanya informasi terbaru dan terbuka yang menjelaskan situasi terkini yang terjadi.
Lalu, Ombudsman juga menyarankan agar Pemprov Sumbar juga menyediakan situs, hotline dan media sosial dalam penanganan Covid-19.
“Perlu adanya saluran komunikasi yang digunakan sebagai rujukan informasi utama terkait peta penyebaran virus, jumlah pasien yang masuk ke daftar Orang Dalam Risiko (ODR), Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan bekerja secara real time,” jelasnya.
Apalagi, kata Yefri, Pemerintah Indonesia melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah menetapkan Perpanjangan Status Keadaan Darurat Bencana akibat Virus Corona (Covid-19).
Perpanjangan ini berlaku selama 91 hari, terhitung sejak tanggal 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020.
Menurutnya, dalam UU Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana yang dimaksud dengan status keadaan darurat bencana adalah suatu keadaan yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk jangka waktu tertentu atas dasar rekomendasi badan yang diberi tugas untuk menanggulangi bencana.
“Covid-19 yang dikategorikan sebagai sebagai bencana nasional non-alam perlu mendapat respon cepat dalam penanganan terhadap persebarannya. Apalagi, dalam masa darurat tersebut, perlu dilakukan pengkajian secara cepat dan tepat untuk mengidentifikasi cakupan lokasi bencana, jumlah korban, kerusakan prasarana dan sarana, gangguan terhadap fungsi pelayanan umum serta pemerintahan, dan kemampuan sumber daya alam maupun buatan,” ucapnya.
Berikut saran dari Ombudsman RI Perwakilan Sumbar yang menjadi strategis dan perlu diperhatikan dalam pengelolaan informasi dan publikasi oleh Pemprov Sumbar:
- Memberikan informasi terbaru secara cepat dan terbuka untuk menjelaskan situasi yang sedang terjadi.
- Menyediakan saluran komunikasi resmi yang mudah diakses publik dengan pembuatan situs, hotline, dan media sosial dalam penanganan Covid-19. Saluran komunikasi ini digunakan sebagai rujukan informasi utama terkait peta penyebaran virus, jumlah pasien yang masuk ke daftar Orang Dalam Risiko (ODR), Orang Dalam Pemantauan (ODP), dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan bekerja secara real time.
- Melakukan sinkronisasi data ODR, ODP, dan PDP Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota terkait penanganan virus Corona untuk mengakomodir informasi publik.
- Mengaktifkan Mobil Unit Keliling Layanan Informasi Publik yang dimiliki oleh Dinas Komunikasi dan Informasi Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk melakukan imbauan/sosialisasi penanganan virus Covid-19 kepada masyarakat.
- Mempersiapkan dan menyebarluaskan bahan-bahan KIE antara lain brosur, banner, leaflet serta media untuk melakukan komunikasi risiko terhadap masyarakat dengan menggunakan bahasa yang mudah dipahami.
- Memastikan ketersediaan dan fungsi alat komunikasi untuk koordinasi dengan unit-unit terkait.
- Membangun sistem pemantauan berita/isu, dan jika perlu memberikan klarifikasi terhadap rumor/isu/hoaks, dan pertanyaan publik yang menjadi topik terhangat yang dilakukan oleh Juru Bicara yang ditunjuk pemerintah.
- Menunjuk dan mengaktifkan influencer terpercaya seperti tokoh agama, tokoh masyarakat, petugas kesehatan, dan lain-lain untuk membantu menyebarkan konten positif kepada masyarakat.
(*/ZE)