Langgam.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta agar Gubernur Sumatra Barat (Sumbar), Irwan Prayitno menyeleksi Direksi Bank Nagari sesuai aturan pemerintah, bukan berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 21 tahun 2011 tentang OJK.
Hal itu dijelaskan Deputi Komisioner Pengawas Perbankan IV OJK, Ahmad Soekro Tratmono dalam surat dengan nomor SR-1/PB.41/2020 yang ditujukan kepada Gubernur Sumbar sebagai pemegang saham.
Dalam surat itu dijelaskan, penyeleksian Direksi berdasarkan konsiderans Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Dari Perusahaan Daerah (Perusda) menjadi Perseroan Terbatas (PT).
Baca juga : Polemik Direksi Bank Nagari, Ketua DPRD Sumbar: Tunggu Putusan Kemendagri
Perubahan tersebut ditegaskan dengan surat Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) nomor 539/1406/, tanggal 27 Februari 2020 kepada Gubernur Sumbar dan Ketua DPRD Sumbar yang menjelaskan soal Direksi Bank Nagari.
"Dari surat diketahui Bank Nagari merupakan BUMD," katanya dalam surat bertanggal 12 Maret 2020 itu.
OJK juga mengingatkan, agar Gubernur Sumbar meyakini bahwa proses pencalonan Direksi Bank Nagari sebelum diajukan ke OJK, telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang BUMD.
Diketahui sebelumnya, bahwa Gubernur Sumbar sudah seleksi direksi Bank Nagari sesuai Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK.
Baca juga : Polemik Seleksi Direksi Bank Nagari, Gubernur Sumbar Bilang Begini
Sementara, DPRD Sumbar menilai, pemilihan direksi harus sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Dasar ini sama dengan yang diarahkan OJK dalam suratnya tersebut.