Langgam.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman Barat sedang melakukan proses verifikasi administrasi (Vermin) 24.430 berkas yang diserahkan satu bakal pasangan calon (Bapaslon) kepala daerah jalur perseorangan. Verifikasi administrasi tersebut dilaksanakan di Hotel Guchi, Kabupaten Pasaman Barat dengan melibatkan Bawaslu Pasaman Barat.
“Kami sedang memverifikasi 24.430 berkas pernyataan dukungan terhadap satu pasang calon perseorangan yang sebelumnya telah menyerahkan syarat dukungan kepada KPU Pasaman Barat,” ujar Komisioner Divisi Teknis KPU Pasaman Barat, Adri, Selasa (10/03/2020).
KPU Pasaman Barat melakukan proses awal verifikasi administrasi dengan mencocokkan antara data KTP yang diserahkan dengan formulir B.1-KWK (formulir pernyataan dukungan) dan formulir B.1.1-KWK (rekapitulasi dukungan dalam aplikasi Silon).
Adri menyatakan bahwa meskipun hasil pengecekan KTP yang diserahkan dengan formulir B.1-KWK dan formulir B.1.1-KWK telah diselesaikan proses awal itu, KPU Pasaman Barat belum dapat mempublikasikan hasil verifikasi administrasi, karena pleno penetapan hasil Vermin akan dilaksanakan setelah pengecekan di DPT/DP4 dan dukungan ganda berdasarkan Daftar Pemilih Tetap/ Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DPT/DP4) yang diterima dari KPU RI.
KPU Pasaman Barat saat ini masih menunggu penerimaan DPT/DP4 dari KPU RI yang sesuai jadwal akan diterima pada 21 Maret 2020 untuk diverifikasi kembali dengan berkas dukungan calon perseorangan yang ada.
“proses hasil verifikasi administrasi awal ini kemudian akan dicocokkan dengan DPT/DP4 yang diterima dari KPU Pusat sehingga dapat diketahui betul tidaknya pendukung tersebut masuk dalam DPT/DP4 atau tidak,” ujar Komisioner KPU tersebut.
Jika terdapat dukungan yang tidak ditemukan dalam DPT/DP4 maka dilakukan koordinasi dengan Disdukcapil Kabupaten Pasaman Barat dan setelah itu kemudian pengecekan dukungan ganda dan bila selanjutnya didapati pada tahap vermin ini dua data yang sama identik data dirinya, maka otomatis salah satu berkas akan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
“Sementara itu, untuk berkas dukungan yang memiliki NIK sama namun data berbeda akan diverifikasi secara faktual ke alamat masing-masing,” ucapnya. (Iyan/ZE)