Satpol PP Syariah Segera Dioperasikan di Kota Padang

Satpol PP Syariah

Kasat Pol PP Kota Padang, Alfiadi. (Foto: Irwanda/Langgam.id)

Langgam.id - Pembentukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Syariah segera rampung. Ditargetkan, pertengahan tahun 2020, satuan khusus tersebut bisa beroperasi secara maksimal.

Kepala Satuan (Kasat) Satpol PP Kota Padang, Alfiadi mengklaim telah berkoordinasi dengan Pemerintahan Aceh yang lebih dulu memiliki Polisi Syariah. Termasuk berkonsultasi terkait regulasi pembentukan Satpol PP Syariah yang kemudian diterapkan sesuai aturan di Kota Padang.

"Ini akan kami sesuaikan dengan aturan kita. Mereka (Polisi Syariah) ada qanun syariat Islam, kami akan sama seperti itu," ujarnya kepada awak media di Padang, Selasa (10/3/2020).

Alfiadi mengatakan, pembentukan Satpol PP Syariah hanya dibentuk dalam satu pleton, atau berkisar 30 personel. Satuan ini, akan fokus memberikan penyuluhan dan pembinaan agama di tengah masyarakat.

"Sumber daya manusia kami ada yang tamatan Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol. Kami manfaatkan mereka. Dan juga melakukan penyuluhan dan pembinaan seperti di masjid sangat diperlukan," ungkapnya.

Satpol PP Syariah ini akan memiliki sistem kerja sesuai dengan syariat agama Islam. Alasan dibentuk satuan ini sesuai dengan falsafah Minangkabau Adat Basandi Syara', Syara' Basandi Kitabullah (ABS-SBK).

"Kita ketahui, norma-norma yang kita lalui sekarang pelaksanaan dari ABS-SBK itu sendiri. Jadi, kami lakukan dengan pendekatan. Sekarang ini imbauan-imbauan secara adat istiadat dan agama sudah jauh, peran niniak mamak juga sudah mulai hilang," jelasnya.

Menurutnya, melalui Satpol PP Syariah diharapkan fungsi dan norma yang telah hilang sebelumnya itu dapat kembali. Satuan khusus ini juga akan dibedakan dengan satuan lainnya dalam cara berpakaian.

"Perbedaan minimal cara berpakaian, seperti laki-laki pakai peci, perempuan pakaian longgar. Bisa jadi yang personel perempuan pakai rok, itu yang kami lakukan," ucapnya

Satpol PP Syariah akan bekerja sesuai tatanan Peraturan Wali Kota (Perwako), tidak melainkan Peraturan Daerah (Perda). "Karena melakukan kegiatan di lapangan itu operasionalnya di Perwako," katanya. (Irwanda/ZE)

Baca Juga

Andre Rosiade Minta PT Semen Padang Perbaiki Rumah yang Rusak Akibat Ditabrak Truk CPO
Andre Rosiade Minta PT Semen Padang Perbaiki Rumah yang Rusak Akibat Ditabrak Truk CPO
Kepergok Diduga Selingkuh, Camat Padang Selatan Dinonaktifkan
Kepergok Diduga Selingkuh, Camat Padang Selatan Dinonaktifkan
Camat Padang Selatan Diduga Selingkuh dengan ASN, Dipergoki Istri Berduaan di Rumah
Camat Padang Selatan Diduga Selingkuh dengan ASN, Dipergoki Istri Berduaan di Rumah
Truk CPO Rem Blong Tabrak Rumah Warga di Lubuk Kilangan, 2 Balita Meninggal Dunia
Truk CPO Rem Blong Tabrak Rumah Warga di Lubuk Kilangan, 2 Balita Meninggal Dunia
Kantor Pajak Padang Pratama Satu Kebakaran, Satu Bangunan Rusak Berat
Kantor Pajak Padang Pratama Satu Kebakaran, Satu Bangunan Rusak Berat
Maju Pencalonan Ketua KONI Sumbar, Hamdanus Bakal Gelar Porprov Usai Absen 7 Tahun
Maju Pencalonan Ketua KONI Sumbar, Hamdanus Bakal Gelar Porprov Usai Absen 7 Tahun