Langgam.id - Universitas Andalas (Unand) siap mengimplementasikan program Kampus Merdeka yang merupakan kebijakan baru dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Republik Indonesia.
Rektor Unand Yuliandri mengatakan institusinya siap untuk menyelenggarakan kebijakan baru tersebut, dan memastikan implementasi dari Kampus Merdeka bisa diterapkan di perguruan tinggi tertua di Sumatra itu.
Ia menyebutkan seluruh rektor di bawah Perguruan Tinggi Badan Layanan Umum (BLU) sudah menandatangani kontrak kinerja dengan dua tema pokok yang pertama bidang keuangan dan bidang pelayanan prima.
“Dalam bidang pelayanan prima ada 14 item dimana setiap Rektor mesti mencapai target tersebut dan selanjutnya perihal persiapan perguruan tinggi untuk melihat berapa potensi dalam melaksanakan program kampus merdeka dan merdeka berlajar,” ujarnya, dalam FGD Implementasi Merdeka Belajar-Kampus Merdeka dengan menghadirkan Plt Dirjen Dikti, Prof Nizam, Kamis (5/3/2020).
Termasuk juga dalam persiapan pelaksanaan kampus merdeka itu, terkait jumlah berapa mahasiswa yang harus dilibatkan untuk implementasi kebijakan baru tersebut.
“Dengan kehadiran Dirjen Dikti dalam kegiatan ini dapat memberikan keyakinan bahwa semua program yang berkaitan dengan kampus merdeka dan merdeka belajar bisa diwujudkan sebagaimana yang diinginkan,” tambahnya.
Sementara itu, Plt Dirjen Dikti Prof. Nizam, Ph. D menyampaikan untuk perguruan tinggi pemerintah mengeluarkan empat kebijakan baru yang berkaitan dengan Kampus Merdeka.
Pertama, pembukaan program studi baru, ia mencontohkan ahli data analisis laris sekali dan susah mencari lulusan data analisis dari Indonesia karena tidak ada program studi itu di Indonesia.
“Makanya perusahaan besar mengambil lulusan data analisis dari Asia Selatan, India, Pakistan dan sebagainya,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan selama Program Studi (Prodi) dibutuhkan dunia industri maka prodi tersebut otomatis dapat dibuka oleh perguruan tinggi sesuai dengan aturannya.
Kedua, terkait akreditasi perguruan tinggi. Saat ini, akreditasi berdasarkan undang-undang adalah wajib tapi dilakukan dengan cara yang sama untuk segala prodi mulai dari pertanian, filsafat, kedokteran dan lain-lain.
“Padahal masing-masing program sangat berbeda sifatnya, akreditasi mestinya didasari dengan kebutuhan dua pihak,” terangnya.
Menurutnya akreditasi didasari kebutuhan internal dan eksternal sehingga akreditasi ke depan didorong untuk sifatnya voluntary.
Ketiga, Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH), disampaikannya PTNBH tidak berarti menswastakan PTN. “Sama sekali tidak, fungsi sosial PTN tetap harus dijaga,” tekannya.
Saat ini, imbuhnya, Kemendikbud menargetkan enam perguruan tinggi yang tengah diproses untuk mendapatkan status PTNBH, bisa mendapatkan status tersebut tahun ini, termasuk Universitas Andalas.
Terakhir, hak belajar tiga semester diluar prodi. Contohnya, satu semester mahasiswa Teknik Elektro bisa belajar Hubungan Internasional di FISIP dan dua semester lagi berada di luar kampus, selama ini sudah berlangsung KKN, Magang tetapi waktunya sangat pendek.
“Bentuk program dua semester ini diantaranya Magang atau praktek kerja, proyek di desa, mengajar di sekolah, pertukaran pelajar, penelitian, kegiatan wirausaha, studi atau proyek independen dan proyek kemanusiaan,” tambahnya.
Selanjutnya kegiatan tersebut juga mendapatkan dukungan dari para mitra Universitas Andalas guna menerapkan merdeka belajar-kampus merdeka.