Pengirim Ganja yang Ditemukan di BIM, Ditangkap di Payakumbuh dengan 5 Kilogram BB

Pengirim Ganja yang Ditemukan di BIM, Ditangkap di Payakumbuh dengan 5 Kilogram BB

Barang bukti ganja yang disita polisi. (Foto: Polres Payakumbuh/tribratanews.sumbar.polri.go.id)

Langgam.id - Kepolisian Resor (Polres) Payakumbuh menangkap tersangka pengedar narkotika jenis ganja di pinggir jalan raya Kelurahan III Koto Di Atas, Kecamatan Payakumbuh Utara. Dari tangan tersangka disita lebih 5 kilogram ganja.

Kapolres Payakumbub AKBP Dony Setiawan dalam keterangan tertulis bersama Kasat Narkoba IPTU Desneri dan Kasubbag humas AKP Syafrial menyebutkan, tersangka ditangkap pada Jumat (21/2/2020) sekitar pukul 17.20 WIB.

“Kali ini Satnarkoba berhasil mengamankan satu orang pelaku yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis Ganja dengan barang bukti dalam bentuk paket besar dan sedang” ujarnya, sebagaimana dilansir tribratanews di situs resmi Polri, Sabtu (22/2/2020).

Menurutnya, tersangka berinisial EAP (27), warga Taratak Kelurahan Napar, Kecamatan Payakumbuh Utara, ditangkap setelah petugas melakukan pengembangan atas temuan narkotika jenis ganja sebanyak 1,5 Kg di kawasan Bandara International Minangkabau beberapa hari yang lalu.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 5 paket besar narkotika golongan jenis daun ganja yang dibungkus dengan lakban warna kuning seberat 5 kg. Kemudian, 4 paket sedang narkotika golongan 1 jenis ganja yang dibungkus kantong plastik warna biru dan hijau seberat 9 ons. Lalu, 2 paket kecil narkotika jenis daun ganja yang di bungkus dengan plastik warna merah dan kuning serta 1 unit timbangan duduk warna biru merk Nomuri.

Kassubbag humas menambahkan, penangkapan bermula dari temuan ganja 1,5 kilogram oleh Satuan Resnarkoba Polres Padang Pariaman di di kawasan Bandara Internasional Minangkabau. Barang bukti itu dimasukan ke dalam ember plastik dan dilakban serta dilapisi daun kawa kering.

Dari temuan tersebut petugas melakukan penyelidikan. Informasi yang dikumpulkan menyebut, ganjar tersebut berasal dari wilayah hukum Polres Payakumbuh yang dikirim melalui jasa pengiriman JNE dengan alamat di Cubadak Aia Kelurahan 3 Koto Diatas Kec. Payakumbuh Utara Kota Payakumbuh.

Berbekal informasi itu kemudian Satresnarkoba Polres Payakumbuh melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan dilakukan penangkapan terhadap tersangka pelaku. (*/SS)

Baca Juga

Dalang kasus narkotika antar provinsi jenis ganja, MR (29), berhasil diringkus Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh. MR masuk dalam DPO
DPO 3 Bulan, Dalang Kasus Narkotika Antar Provinsi Diringkus Polres Payakumbuh
Warga Bukittinggi dihebohkan oleh penggerebekan tiga karung ganja yang dilakukan polisi di kawasan Simpang Tembok. Aksi penangkapan yang
Polisi Amankan Tiga Karung Ganja di Bukittinggi, Diduga Pesanan dari Napi Lapas Jakarta
BNNP Sumbar Gagalkan Penyelundupan Setengah Ton Ganja di Kabupaten Pasaman 
BNNP Sumbar Gagalkan Penyelundupan Setengah Ton Ganja di Kabupaten Pasaman 
Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh meringkus satu orang tersangka dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ganja.
Antarkan Pesanan, Kurir Sabu dan Ganja Dibekuk Polres Payakumbuh
Pastikan Keselamatan Perjalanan, KAI Divre Sumbar Lakukan Tes Narkoba Pegawai Secara Acak
Pastikan Keselamatan Perjalanan, KAI Divre Sumbar Lakukan Tes Narkoba Pegawai Secara Acak
Satresnarkoba Polresta Padang menangkap tiga anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai pada Jumat (20/9/2024) sekitar pukul 01.00 WIB dalam
Diduga Memakai Sabu, Tiga Anggota DPRD Mentawai Ditangkap Polisi