Langgam.id – Menyikapi persoalan sampah yang selalu menjadi polemik di lingkungan perkotaan ataupun desa serta kelurahan, Pemerintah Kota (Pemko) Pariaman akan terapkan pengelolaan sampah diserahkan ke masing-masing desa atau kelurahan.
Diketahui selama ini, tanggungjawab pengelolaan sampah dari Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim LH).
Namun, mulai 2020, Pemko Pariaman akan menerapkan bahwa pengelolaan sampah ada di masing-masing desa atau kelurahan, sesuai dengan Perda Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pegelolaan Sampah.
“Seharusnya dari dulu semenjak keluar Perda tersebut, hal ini sudah dilakukan oleh Desa dan Kelurahan, akan tetapi itu tidak pernah terjadi dan masih kami yang melakukan melalui petugas kebersihan yang kami tempatkan di wilayah yang ada di Kota Pariaman ini,” ujar Kadis Perkim LH Kota Pariaman, Syukri melalui rilis yang diterima Langgam.id, Kamis (20/2/2020).
Dikatakannya, tentang pengelolaan sampah ini, kita akan luruskan, bahwa tugas dan tanggung jawab dari desa dan kelurahan, sesuai dengan isi dari Perda tersebut.
“Akan ada tujuh orang petugas kebersihan di masing-masing desa dan kelurahan, guna menjaga kebersihan lingkungan agar terlihat rapi dan indah,” jelasnya.
Sementara, untuk honor petugas kebersihan, kata Syukri, akan dibebankan ke masing-masing desa dan kelurahan tersebut.
“Dibayarkan oleh desa dan kelurahan masing-masing, dengan mempergunakan dana desa dan kelurahan yang telah ada,” ucapnya.
Ia berpesan, kepada seluruh masyarakat, agar bisa bersama-sama menjaga kebersihan di lingkungan masing-masing. “Jangan buang sampah sembaragan lagi di lingkungan kita, karena kebersihan itu adalah tanggung jawab kita bersama mulai dari pemerintahan terendah sampai ke pemerintahan tertinggi,” katanya. (*/ZE)