Langgam.id - Polemik penahan ijazah dua siswa di SMK Negeri 8 Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar), akhirnya menemui titik terang. Ijazah siswa itu telah diserahkan pihak sekolah setelah didatangi Ombudsman Perwakilan Sumbar, Rabu (19/2/2020).
Sebelumnya, ijazah ditahan karena tidak membayar uang komite sekolah. Hal ini sesuai laporan siswa tersebut ke Ombudsman Perwakilan Sumbar. Selain SMK Negeri 8 Padang, juga terdapat satu laporan dari siswa SMA 1 Lubuk Alung.
"Kami hari ini mendatangi SMKN 8 Padang, bertemu Kepala dan Ketua Komite Sekolah. Pertemuan itu, tindaklanjut laporan yang masyarakat yang kemarin," ujar Asisten Ombudsman Sumbar Adel Wahidi.
Adel mengatakan pengakuan Kepala SMK Negeri 8 Padang dan Komite masalah penahan ijazah ini hanya miss komunikasi serta syarat lain yang belum dilengkapi siswa untuk pengambilan ijazah.
"Sayangnya, Kepala Sekolah dan Ketua Komite tak dapat menjelaskan miss komunikasi dan syarat yang belum dilengkapi itu apa. Padahal, sebelumnya orang tua sudah datang ke sekolah, surat keterangan tidak mampu juga sudah diserahkan," katanya.
"Kuat dugaan kami, masalahnya yang sumbangan komite itu, karena hanya itu belum dilunasi. Ijazah telah diserahkan dan kami saksikan sendiri," sambung Adel.
Adel mengungkapkan di SMK Negeri 8 Padang ada 55 ijazah yang belum di ambil dengan berbagai masalah. Pihaknya menyarankan pihak sekolah segera menghubungi siswa atau orang orang tua, untuk penyerahan ijazah itu.
"Mana yang belum sidik jari, sidik jari dulu. mana yang belum nyumbang komite serahkan saja. Komite harus punya seni lain, yang tidak memaksa dalam menggalang dana," tuturnya. (*/Irwanda/ICA)