Sempat Ditahan, Ijazah 2 Siswa SMKN 8 Padang Akhirnya Diserahkan Pihak Sekolah

Kepala SMKN 8 Padang, akhirnya menyerahkan ijazah siswa yang orang tuanya melapor ke Ombudsman Sumbar, Rabu (19/2/2020). (Foto: Dok.Ombudsman Sumbar)

Kepala SMKN 8 Padang, akhirnya menyerahkan ijazah siswa yang orang tuanya melapor ke Ombudsman Sumbar, Rabu (19/2/2020). (Foto: Dok.Ombudsman Sumbar)

Langgam.id - Polemik penahan ijazah dua siswa di SMK Negeri 8 Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar), akhirnya menemui titik terang. Ijazah siswa itu telah diserahkan pihak sekolah setelah didatangi Ombudsman Perwakilan Sumbar, Rabu (19/2/2020).

Sebelumnya, ijazah ditahan karena tidak membayar uang komite sekolah. Hal ini sesuai laporan siswa tersebut ke Ombudsman Perwakilan Sumbar. Selain SMK Negeri 8 Padang, juga terdapat satu laporan dari siswa SMA 1 Lubuk Alung.

"Kami hari ini mendatangi SMKN 8 Padang, bertemu Kepala dan Ketua Komite Sekolah. Pertemuan itu, tindaklanjut laporan yang masyarakat yang kemarin," ujar Asisten Ombudsman Sumbar Adel Wahidi.

Adel mengatakan pengakuan Kepala SMK Negeri 8 Padang dan Komite masalah penahan ijazah ini hanya miss komunikasi serta syarat lain yang belum dilengkapi siswa untuk pengambilan ijazah.

"Sayangnya, Kepala Sekolah dan Ketua Komite tak dapat menjelaskan miss komunikasi dan syarat yang belum dilengkapi itu apa. Padahal, sebelumnya orang tua sudah datang ke sekolah, surat keterangan tidak mampu juga sudah diserahkan," katanya.

"Kuat dugaan kami, masalahnya yang sumbangan komite itu, karena hanya itu belum dilunasi. Ijazah telah diserahkan dan kami saksikan sendiri," sambung Adel.

Adel mengungkapkan di SMK Negeri 8 Padang ada 55 ijazah yang belum di ambil dengan berbagai masalah. Pihaknya menyarankan pihak sekolah segera menghubungi siswa atau orang orang tua, untuk penyerahan ijazah itu.

"Mana yang belum sidik jari, sidik jari dulu. mana yang belum nyumbang komite serahkan saja. Komite harus punya seni lain, yang tidak memaksa dalam menggalang dana," tuturnya. (*/Irwanda/ICA)

Baca Juga

Ombudsman RI sudah merilis hasil penilaian penyelenggaraan pelayanan publik terhadap Pemerintaah Provinsi Sumatra Barat, 19 Pemerintah
Ini Hasil Penilaian Pelayanan Publik 19 Pemda di Sumbar Tahun 2024, Pemkab Solok Nomor 1
Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat menyatakan berkas dugaan kasus korupsi pengadaan alat praktik siswa SMK di Dinas Pendidikan (Disdik
Berkas Perkara Korupsi di Disdik Sumbar Dinyatakan Lengkap, Kasus Segera Disidang
Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat menyatakan berkas dugaan kasus korupsi pengadaan alat praktik siswa SMK di Dinas Pendidikan (Disdik
Kejati Rampungkan Berkas Korupsi di Dinas Pendidikan Sumbar
Asisten Muda II, Adel Wahidi kini menjabat sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatra Barat (Sumbar).
Masa Jabatan Yefni Hariani Berakhir, Adel Wahidi Jadi Pjs Kepala Ombudsman Sumbar
Kejati Sumbar menetapkan sembilan orang tersangka dugaan korupsi pengadaan alat praktik SMK di Disdik Sumbar. Dalam kasus ini,
Kejati Tetapkan 9 Tersangka Korupsi Pengadaan Alat Praktik SMK di Disdik Sumbar
Pihak kejaksaan melakukan penggeledahan di Kantor Gubernur Sumbar, Senin Penggeledahan ini dilakukan berkaitan dengan dugaan korupsi
Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan, Kantor Gubernur Sumbar Digeledah Kejaksaan