Polisi Dukung Perda Larangan Tenda Pernikahan di Jalan Utama Padang

Tenda Pernikahan di Padang

Kasat Lantas Polresta Padang Kompol Asril Prasetya. (Foto: Irwanda)

Langgam.id - Pendirian tenda pernikahan atau baralek yang memakan badan jalan di Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar), bakal segera dilarang. Aturan itu akan dituangkan dalam peraturan daerah (Perda) tentang ketentraman dan ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.

Rencana adanya perda ini didukung Kepolisian Resor (Polres) Kota Padang. Sebab selama ini, pendirian tenda mengunakan badan jalan kerap menganggu arus kendaraan.

Kasat Lantas Polresta Padang Kompol Asril Prasetya membantah pihaknya memberikan izin kepada masyarakat yang mendirikan tenda mengunakan badan jalan.

"Selama ini memang menganggu arus kendaraan. Tapi (pemasangan tenda) tidak pernah tertutup total dan kami juga tidak pernah memberikan izin," ujar Asril kepada langgam.id, Rabu (19/2/2020).

Ia mengatakan izin keramaian terkait pesta pernikahan harus ada rekomendasi dari kelurahan. Apabila tidak ada hal tersebut pihaknya tidak akan mengeluarkan izin.

"Kalau pun ada izin masyarakat pasti melalui kelurahan. Kalau tidak ada dari kelurahan polisi tidak memberikan izin," tegasnya.

Asril mengungkapkan masyarakat yang sering mendirikan tenda mengunakan badan jalan berada di kawasan Kecamatan Kuranji dan sekitarnya. Hal ini tentu diakibatkan rumah masyarakat yang persis di tepi jalan.

"Kalau rumahnya di tepi jalan, di mana dia memasang tenda? Memang paling banyak di Kuranji dan Kota Padang," tuturnya.

Sebelumnya, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang Budi Syahrial mengatakan rancangan aturan tersebut untuk menjaga ketertiban di jalan raya yang kerap meresahkan pengendara.

“Akan segera dibahas dalam rapat paripurna. Selain tenda baralek, aturan tersebut juga melarang remaja keluar malam, kita akan sahkan segera menjadi perda dalam waktu dekat,” kata Budi.

Dalam perda nantinya, kata Budi, akan dibatasi pemakaian jalan, khususnya jalan utama agar tidak mengganggu kelancaran lalu lintas. Selain tenda juga dilarang mengadakan orgen tunggal lewat pukul 01.00 WIB dini hari.

Budi mencontohkan, jalanan utama yang sering didirikan masyarakat hingga mengganggu ketertiban lalulintas adalah jalan dari Bypass menuju Kampus Universitas Andalas. Kemudian di jalan dari Bypass menuju Indarung. (Irwanda/Rahmadi/ICA)

Baca Juga

Bantah Maigus Nasir Pernah Divonis Korupsi, Mantan Pejabat Kejagung: Fitnah
Bantah Maigus Nasir Pernah Divonis Korupsi, Mantan Pejabat Kejagung: Fitnah
Temui Penyandang Disabilitas di Kuranji, Fadly Amran Janjikan Kota Inklusif
Temui Penyandang Disabilitas di Kuranji, Fadly Amran Janjikan Kota Inklusif
Pulihkan Ekonomi Kota Padang, Fadly Amran Bakal Revitalisasi Pasar Raya
Pulihkan Ekonomi Kota Padang, Fadly Amran Bakal Revitalisasi Pasar Raya
Fadly Amran Janji Jadikan Padang Kota Sehat
Fadly Amran Janji Jadikan Padang Kota Sehat
Balanjuang dengan Warga Kuranji, Fadly Amran Berkomitmen Jadi Pemimpin yang Melayani
Balanjuang dengan Warga Kuranji, Fadly Amran Berkomitmen Jadi Pemimpin yang Melayani
Fadly Amran Janjikan UMKM Naik Kelas untuk Sejahterakan Masyarakat Padang
Fadly Amran Janjikan UMKM Naik Kelas untuk Sejahterakan Masyarakat Padang