Langgam.id - Dua petak toko satu lantai yang baru saja selesai dibangun, bertempat di RW 2 Kelurahan Nunang Daya Bangun (NDB), Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh disegel tim penertiban bangunan daerah itu.
Penyegelan bangunan tersebut berdasarkan Peraturan Wali Kota Payakumbuh tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Pengendalian Bangunan. Dan diduga, dua petak toko itu, bangunannya tidak sesuai dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Penyegelan itu sontak mengundang perhatian warga setempat serta pengguna jalan yang melewati jalur tersebut, sehingga sedikit membuat kemacetan.
Meskipun di depan bangunan itu terpampang plang IMB dengan nomor: 493/XI/IMB/BPMD-PTSP/PYK-2016. Namun, praktiknya tidak sesuai antara izin dengan bangunan yang telah berdiri saat ini.
Bahkan diketahui, tim internal dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sudah memberikan teguran. Tapi, tak diindahkan oleh pemilik.
Menanggapi hal itu, Eka Diana Rilva, Kepala Bidang (Kabid) Penataan Ruang yang bertindak sebagai koordinator penyegelan menyebutkan bahwa bangunan itu tidak sesuai dengan IMB yang diterbitkan.
“Bangunan ini kita segel karena menyalahi aturan IMB” ujarnya melalui rilis yang diterima Langgam.id, Kamis (13/2/2020).
Saat penyegelan, ternyata pemilik dua petak toko itu tidak berada di lokasi, karena sedang berada di Pekanbaru.
Lurah NDB, Ari Ashadi mengatakan, bahwa tindakan tersebut merupakan langkah tegas yang dilakukan oleh pemerintah. “Sesuai dengan arahan Pak Kadis PU dalam rapat sebelumnya, bahwa tahun 2020 ini tidak ada kompromi untuk bangunan yang melanggar aturan. Untuk itu kami menghimbau kepada seluruh masyarakat NDB agar mematuhi aturan terkait pendirian bangunan,” ujarnya.
Diketahui sebelumnya, bahwa direncanakan ada lima lokasi yang akan disegel. Namun, beberapa diantarannya sudah mengurus pembaharuan IMB. (*/ZE)