Langgam.id - Salah satu calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Kota Padang daerah pemilihan (Dapil) V dari Partai Bulan Bintang (PBB) menjadi tersangka kasus pencabulan. Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai PBB Sumatra Barat mengeluarkan pernyataan sikap atas tertangkapnya YR (50)
Ketua DPW PBB Sumbar Ardinal Hasan mengungkapkan penyesalan dan ketidaksenangan atas perbuatan YR sehingga ditangkap oleh polisi.
"Kami ingin menyampaikan kepada masyarakat, bahwa partai kami tidak pernah mengajarkan perbuatan asusila," katanya saat jumpa pers di kantor DPC PBB Kota Padang, Jalan Khatib Sulaiman Padang pada Jumat (22/2/2019).
Menurut Ardinal, sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga AD/ART, partai memberhentikan sementara lewat rapat pleno khusus. Hak-haknya sebagai anggota partai tidak diberlakukan lagi.
"Ia diberhentikan sementara atau skorsing, selama proses hukum. Apabila YR dinyatakan bersalah, ia akan dipecat secara tidak hormat. Apabila YR dalam proses hukum dinyatakan tidak bersalah, partai akan membantu mengembalikan nama baik YR nantinya," kata Ardinal.
Dari keterangan Ardinal, diketahui YR bukan kader atau pengurus partai PBB, melainkan berasal dari unsur eksternal.
Menurutnya, PBB sudah berkoordinasi dengan keluarga dan keluarga sudah menyediakan kuas hukum sendiri dalam menangani kasus YR.
Selain itu, Zulkifli Aziz Ketua DPC Partai PBB Kota Padang berharap perbuatan YR tidak berpengaruh dengan caleg PBB lainnya.
"Jangan disamaratakan dengan caleg PBB yang lain, masyarakat sudah cerdas, jangan terpengaruh oleh insiden, seluruh caleg dan kader tetap bekerja, jangan sampai mesin partai berpengaruh," katanya.
Menurut Zulkifli, caleg di Padang untuk dapil V yang merupakan daerah pemilihan YR tetap akan terus bekerja dan menyiapkan strategi khusus untuk menang dalam pemilu. Pada pemilu kali ini partai PBB menargetkan lima kursi untuk DPRD Kota Padang.
Berikut pernyataan lengkap DPW PBB tertanggal 21 Februari 2019 yang ditandatangani Ardinal Hasan tersebut:
1. Kami mengungkapkan rasa ketidaksenangan dan penyesalan yang dalam atas perilaku saudara YR ( Caleg PBB kota padang) yang diduga melakukan tindakan pencabulan sehingga yang bersangkutan ditangkap dan ditahan oleh pihak kepolisian.
2. Perilaku seperti di atas jika benar dilakukan yang bersangkutan adalah perbuatan keji yang tidak mencerminkan perilaku anggota PBB yang menjunjung tinggi ajaran Islam dan akhlakul karimah.
3. Kami meminta pihak kepolisian untuk mengusut kasus ini sampai tuntas. PBB mendukung penegakan hukum yang obyektif terhadap siapapun termasuk terhadap anggota dan caleg PBB sendiri, dengan menjunjung asas praduga tidak bersalah.
4. Atas dugaan perilaku saudara YR yang kini sedang dalam penyidikan kepolisian, maka Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PBB kota Padang mengambil langkah dengan melakukan skorsing atau pemberhentian sementara terhadap keanggotaan saudara YR di Partai PBB.
5. Apabila nanti saudara YR terbukti bersalah, maka DPC Partai Bulan Bintang kota Padang akan memecat atau memberhentikan dengan tidak hormat keanggotaan saudara YR dari partai Bulan Bintang.
(Rahmadi/HM)