Langgam.id - Kabupaten Sijunjung menjadi kabupaten pertama terbebas dari perilaku buang air besar sembarangan (BABS) di Sumatra Barat setelah menyelesaikan proses verifikasi oleh tim kerja Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) Provinsi Sumatra Barat.
Dinas Kesehatan Provinsi Sumatra Barat memberikan apresiasi yang tinggi untuk Kabupaten Sijunjung terutama pembangunan pemerintahan daerah terkait masalah akses jamban. Sanitasi menjadi program pemerintah daerah yang dituangkan dalam RPJM Kabupaten Sijunjung, terbukti dengan adanya regulasi Peraturan Bupati No 6 Tahun 2019 dalam rangka percepatan Open Defecation Free (ODF) kabupaten. Didukung dengan tersedianya anggaran APBN, APBD dan dana desa/nagari, BAZNAS, CSR dan Perantau, sehingga Sijunjung menjadi kabupaten pertama ODF di Sumatera Barat.
“Pencapaian pemerintah daerah Kabupaten Sijunjung perlu di apresiasi dan Sijunjung akan berkesempatan mengikuti STBM Award pada bulan September dengan kategori akses jamban 100%," ujar Kabid Kesmas Dinkes Provinsi Sumatra Barat, Syafwan, Jumat (7/2).
Proses Verifikasi yang sudah dilaksanakan oleh tim verifikasi provinsi khususnya pilar pertama Stop Buang Air Besar Sembarangan yang dimulai dari tingkat jorong, desa/nagari dan kecamatan. Sedangkan, untuk tingkat kabupaten diverifikasi langsung oleh tim kerja STBM provinsi yang dilaksanakan pada tanggal 3-4 Februari 2020 dengan dikeluarkannya Berita Acara hasil verifikasi tanggal 5 Februari 2020.
Baca juga : Merawat Generasi dengan Sanitasi
Menurut Direktur PKBI Sumatera Barat, Firdaus, verifikasi ODF ini memiliki proses yang panjang. Dimana pada tahun 2017 belum ada satu nagaripun yang ODF, di 2018 adanya 3 nagari yang mendeklarasikan sudah Bebas Buang Air Besar Sembarangan (ODF) pada saat hari jadi Kabupaten Sijunjung dan sudah terverifikasi.
Kemudian, disusul dengan 6 nagari yang ODF di akhir tahun 2018 serta di tahun 2020 dinyatakan 62 nagari sudah diverifikasi dan akses jamban 100%”.
Dari kegiatan verifikasi ini diperoleh hasil bahwa jumlah KK di Kabupaten Sijunjung sebanyak 56.162, KK yang memiliki jamban sehat permanen 36.491 KK, yang memiliki jamban sehat semi permanen 12.320 KK, KK yang menompang ke tetangga, mesjid atau mushalla sebanyak 7.493 KK dan yang buang air besar ditempat terbuka seperti ke sungai, kebun atau tempat terbuka lainnya sudah dinyatakan 0 (nol).
Berdasarkan hasil verifikasi ditambah dengan pantauan alat bantu web STBM Kemkes RI Data Akses Jamban Kabupaten Sijunjung sudah 100% dan dapat menyandang status ODF, yang merupakan kabupaten pertama terbebas dari perilaku BABS di Sumatera Barat setelah 3 kota yang sudah 100% akses jamban yaitu: Kota Payakumbuh, Kota Solok dan Kota Padang Panjang.
Bupati Sijunjung akan mendeklarasikan ini pada tanggal 18 Februari 2020 bertepatan dengan hari jadi Kabupaten Sijunjung genap di usia 71 tahun.
Hasil verifikasi ini disampaikan pada rapat pleno pada tanggal 05 Februari 2020 melalui proses analisa bersama antara masyarakat, tokoh masyarakat, tim STBM, dan pemegang kebijakan dimana kegiatan ini dilaksanakan mengacu kepada PERMENKES No.3 Tahun 2014.
Pleno ini dihadiri oleh rombongan Dinas Kesehatan provinsi, PKBI Sumatera Barat, Bupati Sijunjung, Sekretariat Daerah, Forkopimda, Kepala OPD, Ketua TP-PKK Kabupaten Sijunjung beserta anggota, Kepala BUMN dan BUMD, BAZNAS, Camat se-Kabupaten Sijunjung beserta Ketua TP-PKK kecamatan, Pimpinan Puskesmas, Sanitarian, Walinagari se-Kabupaten Sijunjung beserta Ketua TP-PKK Nagari, Tokoh masyarakat dan Pendengar Radio Lansek Manih 93.6 FM.
Selain itu, juga dibentuk kesepakatan dan komitmen lintas sektor yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sijunjung Zefnihan sebagai Ketua Pokja AMPL. Hasil dari komitmen tersebut adalah mewujudkan 100% kepemilikan jamban tahun 2021 menuju sanitasi layak dan aman, di antaranya, pertama, menuntaskan 7.493 KK yang masih menumpang (Sharing) di tahun 2021 sudah memiliki jamban di masing-masing rumah dengan dukungan dari APBN, APBD, CSR, BAZNAS, perantau dan pihak lainnya.
Kedua, nagari mengalokasi dana nagari/desa baik di perubahan tahun 2020 ataupun penambahan dana nagari tahun 2021 untuk pembangunan jamban keluarga dan camat memastikan dana tersebut teranggarkan di APB nagari/desa.
Ketiga, pemangku kebijakan memastikan anggaran untuk sanitasi layak dan aman tersedia pada perubahan anggaran tahun 2020 dan anggaran tahun 2021 sesuai dengan aturan yang berlaku.
Keempat, mewujudkan Kabupaten Sijunjung menjadi kabupaten STBM dengan 5 pilar di tahun 2024.
Kelima, meminta seluruh masyarakat Sijunjung ikut berpartisipasi dalam mendukung kepemilikan jamban di masing-masing rumah. (Osh)