Langgam.id – Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas desak kepala daerah di wilayah terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) untuk menyampaikan ke Presiden Prabowo Subianto ditetapkan sebagai bencana nasional.
Desakan tersebut menyusul meluasnya kebakaran, meningkatnya kasus gangguan kesehatan dan terganggunya pembelajaran jutaan peserta didik akibat kabut asap.
Peneliti Pusako Fakultas Hukum Unand, Beni Kurnia Illahi menilai dampak karhutla tidak lagi dapat dipandang sebagai persoalan lingkungan semata.
“Kondisi tersebut telah berkembang menjadi krisis kesehatan publik, pendidikan dan perlindungan hak konstitusional masyarakat,” katanya, Kamis (22/10/2026).
Beni mengungkapkan berdasarkan data yang dikutip dari pemberitaan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, menunjukkan luas lahan terbakar hingga 15 Oktober 2026 mencapai sekitar 202.000 hektare. Sementara itu, kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) tercatat sekitar 295.000 kasus dan sekitar 8,39 juta peserta didik di satuan pendidikan terdampak pelaksanaan pembelajaran daring penuh.
“Ketika kesehatan masyarakat terancam, jutaan anak kehilangan pembelajaran tatap muka dan kebakaran meluas lintas provinsi, persoalan ini telah menjadi ujian serius terhadap tanggung jawab konstitusional negara,” ujar Beni.
Beni menilai pemerintah pusat tidak bisa terus memperlakukan karhutla sebagai bencana musiman yang cukup ditangani melalui pemadaman api dan urusan administratif pemerintah daerah.
Menurutnya, pemerintah harus bertanggung jawab terhadap perlindungan masyarakat, termasuk memastikan pelayanan kesehatan tetap berjalan, pendidikan berlangsung dengan aman, serta lingkungan yang terdampak dapat dipulihkan.
“Negara tidak boleh menunggu korban terus bertambah dan kerusakan semakin sulit dipulihkan. Keselamatan rakyat harus menjadi prioritas,” kata Beni.
Menurut Beni, penanganan karhutla tidak cukup berorientasi pada pemadaman ketika api telah membesar.
“Pemerintah juga harus memastikan penyebab kebakaran ditangani, pihak yang bertanggung jawab dimintai pertanggungjawaban dan kejadian serupa tidak terus berulang,” ungkapnya.
Selanjutnya, berdasarkan keterangan yang diterima Langgam.id, Pusako menyampaikan enam rekomendasi untuk memperkuat penanganan karhutla.
Pertama, kepala daerah di wilayah terdampak diminta segera mengusulkan penetapan status bencana nasional kepada Presiden dengan menyertakan data luas kebakaran, dampak kesehatan, gangguan pendidikan, jumlah korban serta kapasitas penanganan daerah.
Kedua, Presiden didesak melakukan evaluasi nasional dan menetapkan status bencana nasional karhutla melalui Keputusan Presiden berdasarkan peraturan perundang-undangan dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 261/PUU-XXIII/2025.
Ketiga, pemerintah perlu menetapkan langkah tanggap darurat kesehatan dan perlindungan pendidikan. Upaya tersebut meliputi penguatan pelayanan kesehatan, perlindungan kelompok rentan, publikasi data kualitas udara dan dampak kesehatan serta jaminan pembelajaran yang aman bagi peserta didik terdampak.
Keempat, Pusako mendesak pengusutan penyebab karhutla dan penegakan hukum tanpa pandang bulu.
Kelima, pemerintah diminta menjamin pembiayaan penanggulangan bencana yang memadai melalui APBN dan APBD secara transparan dan akuntabel.
Keenam, pencegahan dan koordinasi nasional harus diperkuat melalui kesiapan personel, peralatan pemadaman, sistem peringatan dini, perlindungan lahan gambut serta pelibatan masyarakat.
Pusako juga meminta pemerintah membuka data mutakhir mengenai korban, kerugian, kerusakan, cakupan wilayah terdampak dan dampak sosial ekonomi sebagai dasar pengambilan keputusan.




