Langgam.id – Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerprin) Kota Payakumbuh mengimbau agar seluruh masyarakat yang masih menganggur dan terus mencari kerja agar segera membuat kartu pencari kerja (pencaker) atau yang dikenal dengan nama AK-1.
Kepala Bidang (Kabid) Ketenagakerjaan Disnakerperin Kota Payakumbuh, Dewi Novita menyebutkan, banyak manfaat yang akan diterima oleh para pencari kerja dengan mengurus surat AK-1 tersebut.
“Salah satunya, ketika ada peluang kerja dari suatu perusahaan, kami akan melihat data pencaker yang ada dan menghubungi mereka terlebih dahulu,” ujar Dewi melalui rilis yang diterima Langgam.id, Kamis (6/2/2020).
Lalu, Dewi mengklaim bahwa AK-1 juga merupakan salah satu syarat dari kebanyakan perusahaan untuk calon karyawan yang akan bergabung. Jadi, kata Dewi, jangan hanya mengurus kartu itu ketika dibutuhkan saja.
“Persiapkan dari sekarang, sehingga tidak tergesa-gesa. Lebih baik siapkan dari sekarang,” tegasnya.
Lebih lanjut, Dewi juga mengimbau agar pencaker yang telah memiliki pekerjaan untuk segera melapor dan menyerahkan kembali surat AK-1 ke Disnakerperin. “Kebanyakan pencaker yang telah mendapatkan pekerjaan tidak melapor. Sehingga masih tercatat sebagai pencaker di data kami,” ungkapnya.
Data 2019, Disnakerprin Kota Payakumbuh mencatat kurang lebih ada sebanyak 600 pencaker yang sudah mengurus AK-1. Dan ia memastikan, bahwa tidak aka nada pungutan dalam pengurusan AK-1 tersebut.
Menurut Dewi, saat ini Pemko Payakumbuh juga sudah mewajibkan seluruh Tenaga Harian Lepas (THL) agar memiliki AK-1 dan menyerahkan AK-1 tersebut ke masing-masing Kepala OPD atau pejabat yang berwenang di instansi tersebut.
“Sekarang belum terdata sepenuhnya, dengan mengurus AK-1 ini semua akan lebih jelas dan terdata. Apalagi ada lebih dari 1.000 orang THL yang ada di Payakumbuh saat ini,” jelasnya.
Jika memang ada 1.000 THL yang berasal atau asli penduduk Payakumbuh, menurut Dewi, berarti sudah ada 1.000 lebih angka pengangguran yang turun di Kota Randang.
“Untuk itu, kami meminta seluruh kepala instansi untuk memastikan agar seluruh THL di instansinya dapat menyerahkan surat AK-1. Mungkin bisa diberi sanksi apabila mereka tidak memiliki surat AK-1,” katanya. (*/ZE)