Membawa Internet ke Ujung Mentawai, Ketika Niat Menghubungkan Warga Berujung di Meja Hijau

Pemuda mentawai Yogi terdakwa kasus penyediaan jasa telekomunikasi ilegal saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Padang, Kamis (15/10/2026). Foto: Ghafar/Langgam

Pemuda mentawai Yogi terdakwa kasus penyediaan jasa telekomunikasi ilegal saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Padang, Kamis (15/10/2026). Foto: Ghafar/Langgam

Di Desa Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai, internet menjadi jendela untuk menjangkau dunia luar. Yogi Gilang Arya Setia berusaha menghadirkan koneksi yang lebih terjangkau bagi warga kampung halamannya. Namun, upaya itu justru membawanya ke ruang sidang karena persoalan perizinan.


Langgam.id — Bagi Mak Itam, internet bukan lagi sekadar teknologi yang menghubungkan seseorang dengan orang lain. Di Desa Sikakap, Kecamatan Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, koneksi internet juga berarti kesempatan untuk mengetahui apa yang terjadi di luar kampung halamannya.

Kesempatan itu tidak selalu mudah diperoleh. Berjarak 205 km dari Kota Padang, yang dipisahkan bentangan laut luas, ketersediaan jaringan tidak otomatis menjamin masyarakat menikmati koneksi dengan kualitas yang memadai.

Sinyal mungkin tersedia, tetapi kecepatan, kestabilan, pilihan layanan, dan harga masih menentukan apakah internet benar-benar bisa diandalkan.

Mak Itam merasakan persoalan itu sebelum mengenal Sikakap Online, layanan internet yang dihadirkan oleh Yogi Gilang Arya Setia, seorang putra daerah Sikakap.

Melalui layanan tersebut, Mak Itam mendapatkan alternatif koneksi yang menurutnya cukup kencang dengan harga voucher relatif murah. Bagi masyarakat yang sebelumnya kesulitan memperoleh akses internet, kehadiran layanan itu menjadi perubahan yang terasa dalam keseharian.

Manfaat tersebut pula yang kemudian ia sampaikan ketika menjadi saksi dalam persidangan perkara yang menjerat Yogi di Pengadilan Negeri Padang.

Namun, di balik koneksi internet yang dirasakan masyarakat, terdapat persoalan yang jauh lebih rumit daripada sekadar menyediakan jaringan dan menjual voucher.

Yogi harus berhadapan dengan hukum karena didakwa menyelenggarakan usaha telekomunikasi tanpa memenuhi persyaratan perizinan yang diwajibkan pemerintah.

Jaksa Penuntut Umum bahkan menuntutnya dengan pidana penjara selama tiga bulan.
Pada Kamis, 15 Oktober 2026, majelis hakim Pengadilan Negeri Padang menyatakan Yogi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan.

Namun, hakim memberikan pemaafan sehingga tidak menjatuhkan pidana maupun tindakan terhadapnya.

Putusan itu menjadi babak penting dalam perjalanan Yogi. Di satu sisi, terdapat kewajiban hukum yang harus dipenuhi. Di sisi lain, ada kebutuhan masyarakat terhadap konektivitas yang lebih baik di wilayah yang masih menghadapi keterbatasan infrastruktur digital.

Kisah Yogi memperlihatkan persoalan yang lebih luas, bagaimana memastikan masyarakat di daerah kepulauan memperoleh akses internet yang layak, sekaligus memberi kepastian hukum kepada pihak yang berupaya menyediakan layanan tersebut.

Ketika Sinyal Belum Berarti Konektivitas

Kepulauan Mentawai memiliki tantangan geografis yang berbeda dari wilayah daratan Sumatera. Gugusan pulau, jarak antarpemukiman, serta kebutuhan pembangunan infrastruktur membuat pemerataan konektivitas membutuhkan upaya yang tidak sederhana.

Desa Sikakap merupakan salah satu wilayah yang telah terjangkau jaringan seluler 4G. Namun, keberadaan sinyal 4G tidak serta-merta membuat kualitas layanan setara dengan daerah yang memiliki infrastruktur telekomunikasi lebih lengkap.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengakui bahwa Sikakap masih menghadapi keterbatasan infrastruktur pendukung jaringan.

“Kalau kita bicara coverage 4G, memang sudah ter-cover, tetapi yang belum ada adalah fiber optic. Jadi layanannya masih sulit dan kualitasnya juga berbeda dengan daerah lain. Operator 4G pun hanya satu, artinya mungkin secara layanan masyarakat masih bergantung pada satu operator,” kata Meutya, dikutip langgam.id, dari siaran resmi Kominfo, Jumat (16/10/2026).

Pernyataan itu memperlihatkan perbedaan antara tersedianya jaringan secara teknis dan tersedianya layanan yang benar-benar memadai bagi masyarakat.

Cakupan jaringan menjadi salah satu indikator pemerataan digital. Namun, bagi warga, manfaat internet ditentukan pula oleh kualitas koneksi, kestabilan layanan, dan kemampuan membayar biaya akses.

Internet yang lambat dapat menghambat aktivitas. Sementara itu, layanan yang mahal bisa membatasi masyarakat untuk menggunakannya secara rutin.

Persoalan tersebut semakin penting ketika semakin banyak aktivitas masyarakat bergantung pada konektivitas digital, mulai dari mencari informasi hingga mengakses layanan yang tersedia melalui internet.

Di Sikakap, kebutuhan itu menjadi latar belakang munculnya Sikakap Online.
Yogi berusaha menyediakan alternatif layanan dengan koneksi yang dirasakan cukup kencang dan harga voucher relatif terjangkau. Layanan tersebut membantu sebagian warga memperoleh akses internet yang sebelumnya sulit mereka dapatkan.

Kehadiran Sikakap Online bukan berarti persoalan kesenjangan digital di Mentawai selesai. Pembangunan infrastruktur, investasi, dan pemerataan layanan tetap membutuhkan peran pemerintah serta penyelenggara telekomunikasi.

Namun, pengalaman Mak Itam memperlihatkan satu hal penting, bagi masyarakat yang menghadapi keterbatasan akses, kehadiran sebuah layanan lokal dapat memberikan manfaat yang langsung dirasakan.

“Kami terbantu dengan layanan internet dari Sikakap Online,” kata Mak Itam.

Pulang ke Kampung, Menghadirkan Koneksi

Yogi bukan orang luar yang datang ke Sikakap untuk melihat peluang usaha semata. Ia merupakan putra daerah yang mengetahui kondisi kampung halamannya.

Keterbatasan akses internet menjadi persoalan yang dekat dengan kehidupan masyarakat di sana. Ketika konektivitas semakin dibutuhkan untuk memperoleh informasi dan menunjang aktivitas sehari-hari, kualitas layanan menjadi kebutuhan yang tidak bisa diabaikan.

Dalam situasi tersebut, Yogi menghadirkan Sikakap Online sebagai salah satu pilihan bagi masyarakat.

Layanan itu kemudian mempertemukan kebutuhan warga dengan upayanya yang ingin menyediakan koneksi internet dengan biaya relatif terjangkau.

Bagi pengguna seperti Mak Itam, manfaatnya dapat dilihat dari pengalaman sehari-hari. Mereka memiliki alternatif untuk mengakses internet tanpa hanya bergantung pada pilihan layanan yang sebelumnya tersedia.
Namun, penyediaan internet tidak cukup hanya dengan menghadirkan koneksi yang dapat digunakan masyarakat.

Kegiatan usaha di bidang telekomunikasi juga berkaitan dengan ketentuan perizinan, hubungan dengan penyedia jaringan, dan persyaratan penggunaan layanan yang menjadi bagian dari sistem penyelenggaraan telekomunikasi.

Di sinilah perjalanan Yogi memasuki persoalan yang berbeda.

Upaya menyediakan internet bagi masyarakat ternyata tidak berjalan beriringan dengan tuntasnya persyaratan perizinan yang diwajibkan pemerintah. Persoalan tersebut kemudian membawanya ke ranah pidana.

Dalam perkara Nomor 450/Pid.Sus/2026/PN Pdg, Yogi didakwa melanggar Pasal 47 juncto Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, sebagaimana telah diubah melalui ketentuan perundang-undangan berikutnya.

Jaksa menilai Yogi menyelenggarakan telekomunikasi tanpa perizinan berusaha dari pemerintah pusat. Atas dasar itu, jaksa menuntutnya dengan pidana penjara selama tiga bulan.

Perkara tersebut menunjukkan bahwa manfaat suatu layanan bagi masyarakat dan pemenuhan kewajiban hukum merupakan dua persoalan yang perlu dilihat secara bersamaan.

Kebutuhan warga terhadap internet tidak dengan sendirinya menghapus kewajiban penyelenggara untuk memenuhi ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, persoalan perizinan juga tidak menghilangkan kebutuhan masyarakat terhadap konektivitas yang lebih baik.

Tantangannya adalah bagaimana kedua kepentingan itu dapat dipertemukan tanpa mengabaikan kepastian hukum maupun kebutuhan warga.

Mencari Jalan Pembinaan

Perkara Yogi turut mendapat perhatian Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Meutya Hafid mengatakan pemerintah menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia menegaskan bahwa perhatian terhadap kebutuhan internet masyarakat tidak dimaksudkan untuk mengintervensi proses peradilan.

Namun, menurutnya, persoalan semacam itu juga perlu dilihat melalui pendekatan yang memungkinkan pelaku usaha memenuhi persyaratan hukum.

“Kalau kami di Komdigi, kami tidak pernah melihat ini menjadi satu bagian tersendiri. Sehingga yang kita lakukan adalah langkah-langkah solutif untuk melakukan pembinaan. Jadi, ketika ada masyarakat yang punya itikad baik membantu menghadirkan konektivitas, kita ingin mencari jalan agar kegiatan itu bisa menjadi legal dan berizin,” kata Meutya.

Ia menjelaskan, pembinaan dapat dilakukan dengan membantu pelaku usaha mengurus perizinan. Alternatif lainnya adalah menghubungkan penyedia lokal dengan penyelenggara jasa internet atau Internet Service Provider (ISP) yang telah memiliki izin.

“Caranya bagaimana? Bisa jadi mereka kita bantu membuat izin. Bukan dipidana, tetapi dibantu membuat izin. Atau kita bantu juga untuk dikoneksikan atau diperbantukan dengan ISP-ISP yang sudah mendapat izin di daerah tersebut, sehingga dia menjadi bagian dari ekosistem atau reseller dari ISP tersebut,” ujarnya.

Pendekatan tersebut membuka ruang untuk melihat penyedia layanan lokal sebagai bagian dari upaya memperluas konektivitas, tanpa mengesampingkan kewajiban hukum.

Bagi pelaku usaha kecil, memahami persyaratan perizinan dan menentukan skema bisnis yang sesuai bisa menjadi tantangan tersendiri. Pendampingan sejak awal dapat membantu mereka mengetahui kewajiban yang harus dipenuhi sebelum menjalankan layanan kepada masyarakat.

Dalam konteks daerah kepulauan, pembinaan juga berhubungan dengan upaya memperluas pilihan akses internet. Ketika infrastruktur belum merata dan pilihan layanan masih terbatas, keberadaan penyedia lokal berpotensi membantu menjangkau kebutuhan masyarakat.

Meski demikian, keberlanjutan usaha tersebut tetap membutuhkan kepastian mengenai legalitas penyelenggaraan, hubungan dengan penyedia jaringan, dan kesesuaian model usaha dengan ketentuan yang berlaku.
Meutya mengatakan pendekatan pembinaan sejalan dengan pandangan bahwa hukum pidana semestinya menjadi upaya terakhir.

“Menurut hemat kami, semangat KUHAP yang baru juga harusnya mengedepankan langkah-langkah pembinaan, dan langkah hukum pidana adalah solusi terakhir. Jadi, itu yang biasa kita lakukan. Di beberapa daerah lain juga ada kasus seperti ini, tetapi biasanya ketika Komdigi menemukan melalui pengawasan yang kami lakukan, kita lakukan pembinaan,” tuturnya.

Pernyataan tersebut menempatkan persoalan Yogi dalam konteks yang lebih luas daripada satu perkara individual. Ada tantangan bagi pemerintah untuk memastikan kegiatan penyediaan layanan internet berlangsung sesuai aturan, sekaligus mendorong pemerataan konektivitas hingga ke wilayah yang belum menikmati kualitas layanan memadai.

Pemerintah juga berupaya memperluas infrastruktur pendukung.

Meutya menyebut Komdigi telah melelang frekuensi 1,4 GHz untuk mendukung penetrasi internet rumah tangga melalui teknologi Fixed Wireless Access (FWA). Pemenang lelang diwajibkan membangun layanan di wilayah terpencil.

“Yang kita lakukan kemarin juga kita sudah melelang frekuensi 1,4 GHz ya, untuk melakukan penetrasi ke rumah tangga melalui teknologi Fixed Wireless Access. Mereka yang menang lelang ini kita wajibkan untuk membangun di wilayah-wilayah terpencil,” katanya.

Pembangunan infrastruktur tersebut diharapkan membantu memperluas akses internet. Namun, manfaatnya bergantung pada pelaksanaan pembangunan dan waktu yang dibutuhkan sampai layanan benar-benar tersedia serta dapat digunakan masyarakat.

Bagi Sikakap, kebutuhan terhadap koneksi yang layak masih menjadi pekerjaan yang harus diselesaikan.

Bukan Hanya Izin, Keberlanjutan Usaha Juga Dipertaruhkan

Guru Besar bidang Ilmu Teknik Telekomunikasi dan Pengolahan Sinyal Audio Universitas Andalas, Ikhwana Elfitri, menilai inisiatif Yogi menghadirkan layanan internet bagi masyarakat patut diapresiasi.

Namun, ia mengingatkan bahwa penyelesaian persoalan perizinan pemerintah bukan satu-satunya hal yang perlu diperhatikan.
Ikhwana juga menyoroti jenis paket layanan Starlink yang digunakan Yogi untuk menyediakan koneksi internet kepada masyarakat.

“Menurut saya, inisiatif Yogi sangat bagus. Karena itu, hakim tidak memberi hukuman dan kesalahan administrasi berupa perizinan sudah diakui Yogi dan akan dibenahi,” kata Ikhwana kepada Langgam.id, Jumat (16/10/2026).

Ia menilai perlu dipastikan apakah paket Starlink yang digunakan merupakan paket pribadi atau paket yang memang diperuntukkan bagi kegiatan usaha.

“Satu hal lagi yang perlu dipastikan paket langganan Yogi ke Starlink, apakah paket pribadi atau sudah paket untuk usaha. Kalau tidak, nanti khawatirnya ada tuntutan baru dari Starlink,” ujarnya.

Catatan tersebut penting karena kegiatan usaha penyediaan internet berkaitan dengan lebih dari satu lapisan kewajiban.

Selain perizinan dari pemerintah, pelaku usaha perlu memastikan bahwa penggunaan layanan dari penyedia teknologi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Tanpa kepastian tersebut, upaya melanjutkan usaha berpotensi menghadapi persoalan baru, sekalipun sebagian persyaratan administratif telah dibenahi.

Ikhwana menilai pemerintah perlu lebih aktif membimbing masyarakat yang berinisiatif menghadirkan layanan internet, terutama di daerah yang masih membutuhkan peningkatan kualitas konektivitas.

“Pemerintah bisa mendorong atau memberi dukungan dan bantuan agar ada pengusaha lokal seperti Yogi yang membuka usaha layanan akses internet,” katanya.

Dukungan tersebut, menurutnya, dapat berupa pendampingan untuk memenuhi persyaratan perizinan maupun bantuan agar usaha penyediaan internet lokal dapat berkembang secara legal.

Ia juga mendorong pemerintah menyediakan akses internet gratis di lokasi yang dibutuhkan masyarakat, termasuk sekolah, perkantoran, dan fasilitas umum.

“Seharusnya Komdigi melakukan itu, karena ada pengusaha kecil seperti Yogi yang membantu upaya pemerintah dalam memajukan masyarakat,” ujar Mantan Dekan Fakultas Teknik Universitas Andalas itu.

Ikhwana berharap persoalan serupa tidak kembali terjadi apabila pemerintah lebih proaktif memberikan pembinaan kepada calon penyelenggara layanan internet.

“Harapannya tidak ada lagi persoalan-persoalan seperti yang dialami Yogi kalau pemerintah lebih proaktif memberikan pembinaan,” tuturnya.

Pandangan tersebut menekankan pentingnya membangun ekosistem konektivitas yang tidak hanya bertumpu pada tersedianya infrastruktur, tetapi juga pada kesiapan pelaku usaha dan dukungan regulasi.

Penyedia lokal dapat menjadi salah satu alternatif untuk menjangkau kebutuhan yang belum terpenuhi. Namun, mereka tetap membutuhkan pemahaman mengenai perizinan, model bisnis, dan persyaratan penggunaan jaringan.

Dengan demikian, pembinaan tidak hanya dibutuhkan ketika persoalan hukum muncul. Pendampingan sejak awal dapat menjadi bagian dari upaya mencegah masalah sekaligus mendorong keberlanjutan layanan.

Pemaafan Hakim dan Kesempatan untuk Berbenah

Pada Kamis, 15 Oktober 2026, perjalanan hukum Yogi mencapai babak penting.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang menyatakan Yogi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan. Namun, majelis memberikan pemaafan sehingga tidak menjatuhkan pidana maupun tindakan terhadapnya.

Putusan tersebut berbeda dari tuntutan jaksa yang meminta Yogi dijatuhi pidana penjara selama tiga bulan.

Penasihat hukum Yogi, Romi Martianus, mengapresiasi putusan itu. Menurutnya, majelis mempertimbangkan ketentuan dalam KUHP baru yang memungkinkan hakim memberikan pemaafan kepada terdakwa meskipun tindak pidana yang didakwakan terbukti.

“Majelis hakim menilai Yogi terbukti melakukan tindak pidana karena saat kegiatan usaha berlangsung, izinnya belum terbit. Namun, hakim memberikan pemaafan dengan mempertimbangkan KUHP baru dan prinsip bahwa pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum,” kata Romi.

Ia mengatakan putusan tersebut memberi kesempatan kepada Yogi untuk kembali beraktivitas sekaligus melengkapi persyaratan perizinan yang masih diperlukan.

Persyaratan tersebut, menurut Romi, mencakup perizinan sebagai penyedia layanan internet atau ISP serta Perjanjian Kerja Sama (PKS).
Meski tidak dijatuhi pidana maupun tindakan, Yogi tetap perlu memastikan kegiatan usahanya memenuhi ketentuan yang berlaku apabila layanan internet itu hendak dilanjutkan.

Pemaafan hakim bukan berarti seluruh persoalan perizinan otomatis selesai. Putusan itu juga tidak menghapus kewajiban Yogi untuk membenahi kegiatan usahanya.

Bagi Yogi, kesempatan tersebut menjadi ruang untuk menindaklanjuti persyaratan yang masih harus dipenuhi.

Ia menyatakan bersyukur atas putusan majelis hakim dan berterima kasih kepada pihak-pihak yang telah memberikan dukungan selama perkara berlangsung.

“Kami akan membenahi perizinan lagi. Selama masyarakat masih membutuhkan layanan komunikasi, kami siap melayani,” kata Yogi.
Ia juga membuka kemungkinan memperluas jangkauan layanan ke pulau lain apabila terdapat permintaan masyarakat dan kondisi lapangan memungkinkan.

Pernyataan itu memperlihatkan bahwa perkara yang dihadapinya belum menjadi akhir dari upaya menghadirkan konektivitas di kampung halamannya. Masih ada persyaratan yang harus dituntaskan sebelum layanan dapat dilanjutkan dengan kepastian hukum.

Sementara itu, jaksa penuntut umum menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Yogi bersama penasihat hukumnya juga mengambil sikap serupa setelah putusan dibacakan.

Menutup Kesenjangan, Melampaui Persoalan Satu Perkara

Pengalaman Mak Itam dan perjalanan Yogi memperlihatkan dua sisi dari persoalan pemerataan internet di daerah kepulauan.
Bagi pengguna, hal yang paling terasa adalah apakah koneksi dapat diakses dengan baik dan biayanya terjangkau. Bagi penyedia layanan, ada tanggung jawab untuk memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan.

Sementara itu, pemerintah menghadapi pekerjaan yang lebih luas: membangun infrastruktur, memperbaiki kualitas konektivitas, memperluas pilihan layanan, dan memastikan masyarakat di wilayah terpencil memperoleh kesempatan yang setara untuk terhubung secara digital.

Tidak semua persoalan tersebut dapat diselesaikan oleh satu penyedia layanan lokal. Pemerataan konektivitas membutuhkan dukungan infrastruktur dan kebijakan yang berkelanjutan.

Namun, pengalaman di Sikakap menunjukkan bahwa inisiatif masyarakat dapat menjadi bagian dari upaya menjawab kebutuhan yang belum sepenuhnya terpenuhi.

Di sinilah pentingnya membangun hubungan yang lebih baik antara pemerintah, penyelenggara telekomunikasi, dan pelaku usaha lokal. Pembinaan dapat membantu penyedia lokal memahami kewajibannya, sedangkan kepastian regulasi memungkinkan mereka mengetahui cara menjalankan usaha secara legal.

Pada saat yang sama, pembangunan infrastruktur harus terus berjalan agar masyarakat tidak bergantung pada pilihan layanan yang terbatas.

Perkara Yogi menjadi pengingat bahwa pemerataan digital tidak cukup diukur dari seberapa jauh sinyal menjangkau sebuah wilayah. Kualitas koneksi, keterjangkauan harga, keberlanjutan layanan, dan kepastian hukum juga menentukan apakah masyarakat benar-benar memperoleh manfaat dari internet.

Bagi Yogi, pekerjaan belum selesai. Ia masih harus membenahi perizinan dan memastikan layanan yang digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bagi pemerintah, tantangannya adalah memastikan kebutuhan konektivitas masyarakat dapat dijawab tanpa mengabaikan aturan yang mengatur penyelenggaraan telekomunikasi.

Adapun bagi warga Sikakap, kebutuhan itu tetap nyata yaitu koneksi yang layak, layanan yang dapat diandalkan, dan harga yang sesuai dengan kemampuan mereka.

Sebab, bagi masyarakat di wilayah kepulauan, internet bukan hanya soal terhubung dengan dunia luar. Internet juga menyangkut kesempatan untuk memperoleh informasi, mengakses layanan digital, dan menikmati peluang yang sama dengan masyarakat di wilayah lain.

Di tengah upaya memperkecil kesenjangan digital, pertanyaan yang tersisa bukan hanya bagaimana menghadirkan jaringan sampai ke wilayah terpencil, tetapi juga bagaimana memastikan masyarakat dapat menggunakannya secara berkelanjutan.

Dan bagi Sikakap, perjuangan menuju konektivitas yang lebih baik masih terus berlangsung. (HER)

Tag:

Baca Juga

hacker retas situs kabinet
Niat Hadirkan Internet di Sikakap, Yogi Gilang Malah Terseret Kasus Izin Telekomunikasi
Pertumbuhan AI Tuntut Pemerintah Perketat Pelindungan Anak di Dunia Maya
Pertumbuhan AI Tuntut Pemerintah Perketat Pelindungan Anak di Dunia Maya
Sebanyak 129 rumah ibadah di Kota Padang sudah terkoneksi dengan jaringan internet atau wifi gratis. Rumah ibadah tersebut yaitu mulai dari
Pemasangan WiFi Tuntas, 45 SMP Negeri di Padang Bisa Nikmati Internet Gratis
Pemkab Tanah Datar bekerja sama dengan provider, saat ini sedang membangun tiga tower Base Transceiver Station (BTS) di bawah
23 Nagari dan Desa di Sumbar Tak Bersinyal, 221 Lainnya Jaringan Lemah
63 Persen Warga Sumbar Telah Mengakses Internet, Berikut Data BPS Per Kabupaten dan Kota
63 Persen Warga Sumbar Telah Mengakses Internet, Berikut Data BPS Per Kabupaten dan Kota
Literasi Nasabah Jurus Menangkal Serangan Siber di Perbankan
Literasi Nasabah Jurus Menangkal Serangan Siber di Perbankan