Langgam.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Padang memutuskan memberi maaf kepada Yogi Gilang Arya Setia pemuda Mentawai terdakwa dalam perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Telekomunikasi.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Yogi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas penyediaan jasa telekomunikasi tanpa izin. “Memutuskan tidak menjatuhkan pidana maupun tindakan terhadap terdakwa,” ujar majelis hakim Kamis (15/10/2026).
Majelis hakim juga menetapkan barang bukti untuk dirampas dan dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan kembali. Selain itu, majelis hakim membebankan biaya perkara sebesar Rp2.000 kepada Yogi.
Atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan masih berpikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Yogi bersama penasihat hukumnya juga masih mempertimbangkan sikap terhadap putusan majelis hakim.
Sebelumnya, JPU menuntut Yogi dengan pidana penjara selama tiga bulan dalam perkara dugaan penyelenggaraan telekomunikasi tanpa perizinan berusaha dari pemerintah pusat di Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Perkara ini berkaitan dengan layanan internet Sikakap Online yang dijalankan Yogi untuk masyarakat di Pagai Utara dan Pagai Selatan.
Dalam persidangan, pihak kuasa hukum Yogi mempersoalkan persoalan perizinan serta menilai pendekatan administratif perlu dipertimbangkan dalam menangani perkara tersebut.
Sementara itu, JPU menilai unsur tindak pidana dalam dakwaan telah terpenuhi dan meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara.
Dengan putusan yang tidak menjatuhkan pidana maupun tindakan tersebut, kedua pihak kini masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.





