Langgam.id – Delapan personel Satpol PP Kota Bukittinggi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan di Universitas Fort de Kock masih berjalan. Kasus persoalan sengketa lahan ini sebelumnya sempat viral hingga berujung ke ranah kepolisian.
Kapolresta Bukittinggi Kombes Pol Ruly Indra Wijayanto mengatakan, penyidikan kasus ini terus berjalan usai delan orang ditetapkan tersangka.
Ia belum memberikan keterangan lebih jauh terkait perkembangan perkara tersebut.
“Biar semua prosesnya berjalan dulu ya. Nanti akan disampaikan setelah prosesnya selesai,” kata Ruly saat dihubungi Langgam.id, Rabu (7/10/2026).
Sebelumnya, ada dua laporan dugaan kekerasan yang terjadi di lingkungan Universitas Fort de Kock pada 22 Juli 2026. Polisi kemudiam menetapkan delapan personel Satpol PP Kota Bukittinggi sebagai tersangka.
Penetapan tersangka tersebut tercantum dalam dua Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterbitkan Polresta Bukittinggi pada 29 dan 30 September 2026.
Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam laporan petugas keamanan Universitas Fort de Kock, Ilham Wahdani. Mereka yakni AFPS, NR, DA, dan DS.
Sementara empat lainnya ditetapkan sebagai tersangka dalam laporan dosen Fort de Kock, Rahmat Syukri. Keempatnya yakni RR, AG, HH dan IS.
Dalam SP2HP, penyidik menyatakan akan memeriksa para tersangka, melengkapi berkas perkara, dan selanjutnya mengirimkan berkas kepada Jaksa Penuntut Umum. (WAN)





