Langgam.id – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) menyoroti persoalan upah pekerja di Kota Padang. Mereka meminta pemerintah memperkuat pengawasan terhadap perusahaan sekaligus mendorong pembentukan Upah Minimum Kota (UMK) Padang.
Hal tersebut disampaikan dalam aksi demonstrasi SPSI di depan Kantor Ketenagakerjaan Kota Padang, Selasa (6/10/2026).
Pangkorwil Brigade SPSI Sumatra Barat (Sumbar) sekaligus Ketua DPC KSPSI Kota Padang Syahrial Oga mengatakan, pihaknya masih menemukan pekerja yang menerima upah di bawah ketentuan minimum.
“Banyak upah yang dilanggar di Kota Padang. Ada pekerja yang menerima Rp2 juta, bahkan ada yang Rp1,8 juta,” katanya.
Menurut Syahrial, kondisi tersebut merugikan pekerja karena upah minimum menjadi batas paling rendah yang harus diperhatikan perusahaan dalam memberikan upah.
Ia meminta Dinas Ketenagakerjaan Kota Padang meningkatkan pengawasan dan menindak perusahaan yang membayar pekerja di bawah ketentuan upah minimum.
“Disnaker sebagai pihak penengah harus menegur pelaku usaha atau perusahaan yang memberikan upah di bawah standar,” tegasnya.
Selain persoalan upah, SPSI juga mendorong pemerintah membentuk UMK Padang. Menurut Syahrial, pihaknya telah menyampaikan tuntutan tersebut kepada Dinas Ketenagakerjaan Kota Padang.
Syahrial menyebut pihaknya mendapat ruang untuk mendorong proses pembentukan UMK di Kota Padang.
“UMK Kota Padang itu ada tingkatannya. Artinya, UMK Kota Padang lebih tinggi daripada UMP yang ada di Sumbar,” ungkapnya.
Syahrial menilai keberadaan UMK diperlukan agar kebijakan pengupahan dapat lebih mempertimbangkan kondisi pekerja dan dunia usaha di Kota Padang.
“Kami meminta pemerintah memperkuat pengawasan terhadap perusahaan agar hak pekerja, termasuk hak atas upah, dapat dipenuhi,” ujarnya. (WAN)






