Langgam.id – Pergantian Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatra Barat (Sumbar) dinilai tidak boleh memutus ingatan institusi terhadap berbagai persoalan lingkungan yang belum selesai seperti Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), kerusakan hutan, konflik ruang hingga risiko bencana ekologis.
Penanggung Jawab Isu Ruang Hidup dan Gerakan Rakyat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Habieb Aulia Sufi mengatakan pergantian Kapolda merupakan kewenangan internal Polri.
“Karena itu, publik tidak perlu berspekulasi mengenai alasan pergantian di luar keterangan resmi yang tersedia,” kata Habieb saat dihubungi, Senin (5/10/2026).
Menurutnya, hal yang lebih penting bagi publik adalah memastikan pergantian pejabat tidak membuat institusi kepolisian kehilangan ingatan terhadap persoalan yang telah berlangsung sebelumnya.
“Yang penting bagi publik adalah memastikan bahwa pergantian pejabat tidak berarti pergantian ingatan institusi terhadap persoalan-persoalan yang belum selesai,” kata Habieb.
Ia mengatakan persoalan lingkungan di Sumbar tidak muncul dan selesai dalam satu masa jabatan Kapolda. Kasus seperti PETI, kerusakan hutan, konflik ruang maupun risiko bencana ekologis merupakan persoalan yang membutuhkan penanganan berkelanjutan.
Dalam persoalan PETI, kata Habieb penindakan memang telah dilakukan di sejumlah daerah. Namun, ukuran keberhasilan tidak semestinya hanya dilihat dari seberapa banyak penindakan dilakukan.
“Jangan hanya menghitung berapa kali penindakan dilakukan. Kita harus melihat apakah penindakan itu berhasil mengubah pola yang membuat aktivitas tersebut terus muncul,” ujarnya.
Menurut Habieb, munculnya kembali aktivitas PETI setelah penindakan perlu dilihat sebagai persoalan yang lebih luas.
“Penegakan hukum tidak cukup berhenti pada operasi di lapangan, tetapi harus mampu membaca pola yang membuat aktivitas ilegal tersebut terus berlangsung,” ujarnya.
Ia menilai hal tersebut juga relevan dengan persoalan kerusakan lingkungan yang lebih luas di Sumbar mulai dari sungai yang rusak, hutan yang dibuka, tambang yang kembali muncul hingga masyarakat yang menghadapi risiko bencana merupakan persoalan yang berlangsung lebih lama dibandingkan masa jabatan seorang pejabat.
“Kalau saya membaca persoalan lingkungan dari perspektif ruang hidup, perlu kita lihat bukan hanya siapa yang sedang memimpin, tetapi bagaimana institusi membaca sebuah ruang dan merespons perubahan yang terjadi di dalamnya,” katanya.
Habieb juga menyinggung gugatan warga terkait bencana ekologis di Sumbar yang menempatkan Polda Sumbar sebagai salah satu pihak yang digugat.
Namun, menurutnya, keberadaan gugatan tersebut menunjukkan adanya persoalan serius yang perlu diperhatikan terkait bagaimana negara menjalankan kewajibannya dalam melindungi masyarakat dan lingkungan.
“Gugatan tersebut tentu masih merupakan proses hukum dan dalil para penggugat belum dapat dianggap sebagai fakta yang telah diputus pengadilan. Tetapi keberadaan gugatan itu menunjukkan bahwa ada persoalan serius mengenai bagaimana negara menjalankan kewajibannya dalam melindungi masyarakat dan lingkungan,” ujarnya.
Ia menilai pergantian Kapolda tidak boleh membuat institusi kembali ke titik nol dalam menangani persoalan tersebut. Sebab, yang berganti adalah pejabat sementara tanggung jawab kelembagaan tetap melekat pada institusi.
“Tanggung jawab institusi tetap ada meskipun pejabatnya berganti,” kata Habieb.
Menurutnya, masyarakat juga tidak perlu terburu-buru memberikan penilaian terhadap Kapolda yang baru karena belum tersedia cukup waktu untuk mengukur kinerjanya.
“Sebaliknya, masyarakat dapat melihat tindakan yang dilakukan kepolisian dalam menangani berbagai persoalan lingkungan ke depan,” kata Habieb.
Khusus untuk PETI menurut Habieb sejumlah indikator dapat digunakan untuk melihat keseriusan penegakan hukum.
“Indikatornya cukup jelas seperti apakah penegakan hukum terhadap PETI mampu menyentuh jaringan di belakangnya, apakah laporan masyarakat ditindaklanjuti secara transparan, apakah kerusakan lingkungan menjadi bagian dari pembuktian perkara dan apakah penindakan benar-benar membuat aktivitas ilegal berhenti,” ujarnya.
Habieb menegaskan persoalan lingkungan tidak seharusnya bergantung pada pergantian figur di pucuk pimpinan kepolisian.
“Kapolda boleh berganti. Tetapi persoalan ruang hidup masyarakat dan tanggung jawab institusi untuk melindunginya tidak ikut berganti,” katanya. (WAN)






