Langgam.id — Kota Padang Panjang menjadi daerah pertama di Sumatera Barat (Sumbar) yang mendeklarasikan Komitmen Bersama Mewujudkan Kelurahan Bebas Jentik. Gerakan ini menjadi upaya memperkuat pencegahan Demam Berdarah Dengue (DBD) melalui pemberantasan sarang nyamuk secara berkelanjutan.
Deklarasi tersebut berlangsung di Pendopo Rumah Dinas Wali Kota Padang Panjang, Kamis (17/9/2026). Kegiatan diikuti unsur pemerintah daerah, tenaga kesehatan, kader, serta masyarakat.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, I Putu Venda, mengatakan upaya menciptakan lingkungan bebas jentik membutuhkan keterlibatan seluruh pihak.
“Kegiatan ini memiliki arti penting. Sektor kesehatan merupakan tanggung jawab bersama. Mencegah lebih baik daripada mengobati,” katanya.
Menurut Venda, gerakan kelurahan bebas jentik tidak boleh berhenti pada deklarasi dan sosialisasi, tetapi harus diterapkan hingga tingkat rumah tangga.
“Kelurahan bebas jentik bukan sekadar kegiatan, melainkan upaya menciptakan lingkungan yang bersih. Semoga kegiatan ini tidak berhenti pada sosialisasi saja, melainkan sampai penerapan di rumah tangga,” tegasnya.
Ia mengatakan Padang Panjang menjadi pelopor gerakan kelurahan bebas jentik di Sumbar. Ia berharap komitmen tersebut dapat diterapkan secara konsisten dan menjadi contoh bagi daerah lainnya.
“Ini pertama di Sumbar, kelurahan bebas jentik. Untuk Sumatera yang kedua. Kami berharap gerakan ini bisa ditiru oleh daerah lain,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Padang Panjang Sonya Themiarto mengatakan pemberantasan jentik harus menjadi perhatian utama masyarakat.
Menurutnya, fogging tidak menjadi solusi untuk memberantas jentik nyamuk karena pengasapan hanya menyasar nyamuk dewasa. Karena itu, pemberantasan sarang nyamuk menjadi langkah penting dalam mencegah perkembangbiakan Aedes aegypti.
“Kunci keberhasilan ada pada kerja sama semua pihak untuk mengawasi rumah bebas dari jentik. Kalau untuk fogging, itu hanya mematikan nyamuk dewasa dan jentik belum sepenuhnya hilang,” jelasnya.
“Tindakan tepat yang dapat kita lakukan adalah memberantas sarang nyamuknya,” sambung Sonya.
Melalui deklarasi tersebut, seluruh peserta berkomitmen mewujudkan kondisi zero jentik, baik di rumah, sekolah, tempat ibadah, maupun fasilitas umum.
Pemantauan Angka Bebas Jentik (ABJ) juga akan dilakukan secara berkala setiap bulan oleh kader. Hasil pemantauan selanjutnya dilaporkan kepada pihak terkait sebagai bagian dari pengendalian jentik secara berkelanjutan.
Deklarasi tersebut turut dihadiri perwakilan Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat, camat, lurah se-Kota Padang Panjang, jajaran Dinas Kesehatan dan puskesmas, TP-PKK, LPM, serta tokoh masyarakat.
Melalui gerakan tersebut, Pemko Padang Panjang mendorong pemberantasan sarang nyamuk menjadi kegiatan rutin masyarakat sehingga upaya pencegahan DBD dapat dilakukan secara bersama dan berkelanjutan. (HER)






