Kendaraan Sudah Dihibahkan tapi Masih Jadi Aset Pemprov, Ombudsman Minta Administrasi Dibereskan

Langgam.id – Ombudsman Sumatera Barat menyoroti kendaraan milik Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) yang telah dihibahkan kepada masyarakat, namun masih tercatat sebagai aset pemerintah.

Kepala Perwakilan Ombudsman Sumbar, Adel Wahidi, mengatakan penyerahan kendaraan kepada masyarakat semestinya diikuti dengan penyelesaian administrasi aset. Hal itu penting untuk memastikan status kepemilikan dan pihak yang bertanggung jawab terhadap kewajiban kendaraan, termasuk pembayaran pajak.

“Kalau sudah dihibahkan, jangan berhenti pada penyerahan barang. Administrasi asetnya juga harus dituntaskan,” kata Adel, Rabu (9/9/2026).

Menurutnya, kendaraan yang secara fisik telah berada di tangan penerima hibah belum otomatis membuat seluruh tanggung jawab administratif berpindah. Hal itu bergantung pada proses pelepasan aset yang harus diselesaikan pemerintah.

“Selama kendaraan itu masih tercatat sebagai aset pemerintah, harus jelas siapa yang secara administratif bertanggung jawab,” ujarnya.

Adel mengatakan persoalan bisa muncul ketika pemerintah meminta penerima hibah membayar pajak, sementara kendaraan tersebut belum tercatat atas nama penerima.

Kondisi tersebut, katanya, berpotensi menimbulkan perbedaan persepsi mengenai pihak yang berkewajiban membayar pajak kendaraan.

“Kalau status asetnya belum jelas, penerima hibah bisa mempertanyakan dasar kewajibannya. Karena itu, status administrasinya harus dibereskan dulu,” katanya.

Ia menegaskan pengelolaan aset pemerintah berbeda dengan pemberian kendaraan secara pribadi. Setiap aset pemerintah memiliki pencatatan dan mekanisme administrasi yang harus dapat dipertanggungjawabkan.

“Dalam pemerintahan semua aset harus punya jejak administrasi. Ada pencatatan, ada proses hibah, dan ada pelepasan aset,” ujarnya.

Karena itu, Adel mendorong Pemprov Sumbar melakukan sinkronisasi data antara aset daerah dengan data kendaraan yang telah dihibahkan kepada masyarakat.

“Kendaraan yang masih tercatat sebagai aset pemerintah perlu dipisahkan dari kendaraan yang proses hibah dan pelepasan asetnya telah selesai,” ujarnya.

Menurut Adel, sinkronisasi data juga diperlukan untuk memastikan pihak yang bertanggung jawab terhadap pembayaran pajak masing-masing kendaraan.

“Jangan sampai barangnya sudah di masyarakat, tetapi di data pemerintah masih tercatat sebagai aset. Itu harus diselesaikan,” katanya.

Ia menduga perbedaan informasi mengenai kewajiban pajak kendaraan hibah dapat terjadi karena persoalan koordinasi antarorganisasi perangkat daerah (OPD).

“Bisa saja ini persoalan komunikasi dan koordinasi. Tetapi apa pun penyebabnya, pemerintah harus memastikan datanya satu dan tanggung jawabnya jelas,” ujarnya.

Adel meminta Pemprov Sumbar tidak membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut. Selain berpotensi menimbulkan tunggakan pajak, ketidakjelasan status aset juga dapat memunculkan persoalan administrasi di kemudian hari.

“Kalau memang sudah dihibahkan, selesaikan sampai pelepasan aset. Setelah itu baru jelas siapa yang menanggung kewajiban berikutnya,” kata Adel. (HER)

Baca Juga

Ombudsman Sumbar Sentil Pemprov Soal Kendaraan Dinas Menunggak Pajak
Ombudsman Sumbar Sentil Pemprov Soal Kendaraan Dinas Menunggak Pajak
Ombudsman Soal Dugaan Asusila 2 ASN Pemprov Sumbar: Regulasi dan Pemeriksa Harus Progresif
Ombudsman Soal Dugaan Asusila 2 ASN Pemprov Sumbar: Regulasi dan Pemeriksa Harus Progresif
Kasus Bayi Alceo: Meski Laporan Tak Berlanjut, Ombudsman Pastikan Tetap Awasi Mekanisme Penanganan di RSUP M Djamil
Kasus Bayi Alceo: Meski Laporan Tak Berlanjut, Ombudsman Pastikan Tetap Awasi Mekanisme Penanganan di RSUP M Djamil
Ombudsman Sumbar Terima 13 Aduan Soal SPMB
Ombudsman Sumbar Terima 13 Aduan Soal SPMB
Ombudsman Soroti Website SPMB Padang Eror, Berpotensi Maladministrasi
Ombudsman Soroti Website SPMB Padang Eror, Berpotensi Maladministrasi
Hari pertama pendaftaran tahap I Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SD negeri di Padang tahun 2024 sudah mulai ramai calon siswa
Ombudsman Sumbar Ajak Masyarakat Aktif Awasi SPMB 2026, Laporkan Dugaan Pelanggaran