Langgam.id – BPJS Kesehatan Cabang Solok menegaskan pembayaran klaim pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kepada RSUD Sungai Dareh, Kabupaten Dharmasraya, telah dilaksanakan sesuai ketentuan.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul informasi mengenai belum dibayarkannya jasa pelayanan tenaga kesehatan di RSUD Sungai Dareh selama enam bulan, yakni Januari hingga Juni 2026.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Solok, Neri Eka Putri mengatakan, pembayaran klaim pelayanan JKN kepada fasilitas kesehatan dilakukan setelah rumah sakit mengajukan klaim dan melalui proses administrasi serta verifikasi sesuai ketentuan.
“Untuk RSUD Sungai Dareh, pembayaran klaim pelayanan JKN bulan Januari sampai dengan Juli 2026 telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan setelah klaim diajukan, dinyatakan lengkap, dan melalui proses verifikasi sebagaimana mekanisme yang berlaku,” ujar Neri, Selasa (8/9/2026).
Neri menjelaskan, mekanisme pembayaran klaim tersebut mengacu pada ketentuan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan serta Perjanjian Kerja Sama antara BPJS Kesehatan dan fasilitas kesehatan.
Menurutnya, terdapat sejumlah tahapan yang harus dilalui sebelum klaim dibayarkan. Rumah sakit terlebih dahulu mengajukan klaim pelayanan kepada BPJS Kesehatan, kemudian dilakukan pemeriksaan administrasi dan verifikasi terhadap klaim tersebut.
Ia menegaskan, pembayaran klaim BPJS Kesehatan kepada rumah sakit berbeda dengan pembayaran jasa pelayanan kepada tenaga kesehatan yang merupakan kebijakan internal rumah sakit.
“Terkait pembayaran jasa pelayanan tenaga kesehatan di internal rumah sakit, mekanisme tersebut merupakan bagian dari tata kelola keuangan dan kebijakan masing-masing rumah sakit. Pembayaran klaim JKN oleh BPJS Kesehatan kepada rumah sakit merupakan proses yang berbeda dengan mekanisme distribusi jasa pelayanan kepada tenaga kesehatan,” jelasnya.
Neri mengatakan, BPJS Kesehatan terus berkoordinasi dengan manajemen RSUD Sungai Dareh untuk memastikan proses administrasi klaim berjalan dengan baik.
“Karena itu, perlu kami luruskan bahwa pembayaran klaim JKN kepada RSUD Sungai Dareh telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan batas waktu yang berlaku,” katanya.
Sebelumnya, RSUD Sungai Dareh mengakui belum membayarkan jasa pelayanan tenaga kesehatan selama enam bulan, periode Januari hingga Juni 2026.
Kepala Bagian Tata Usaha RSUD Sungai Dareh, Wilna mengatakan, keterlambatan pembayaran tersebut berkaitan dengan proses klaim. Untuk klaim Juli, pihak rumah sakit saat itu menyebut belum menerima pembayaran dari BPJS Kesehatan, sedangkan klaim Agustus masih dalam proses pengajuan.
Selain persoalan jasa pelayanan, RSUD Sungai Dareh juga memberikan penjelasan mengenai informasi kekurangan obat bagi pasien.
Pihak rumah sakit menyebut tidak seluruh kekosongan obat disebabkan kondisi keuangan. Dalam sejumlah kasus, obat yang telah dipesan mengalami kekosongan di tingkat distributor sehingga pengirimannya terlambat.
Untuk pasien peserta BPJS Kesehatan, rumah sakit menyediakan obat yang tercantum dalam Formularium Nasional (Fornas).
Sementara itu, dari sisi pengembangan layanan, RSUD Sungai Dareh sebelumnya juga sempat menghentikan sementara pelayanan Poli Jantung. Kondisi itu terjadi setelah dokter spesialis jantung yang sebelumnya bertugas mengikuti program fellowship kardiologi intervensi di Malaysia selama satu tahun.
Manajemen rumah sakit menjelaskan, pendidikan tersebut menjadi bagian dari persiapan agar fasilitas Cath Lab di RSUD Sungai Dareh dapat segera dioperasikan. Dengan adanya layanan tersebut, rumah sakit ditargetkan dapat memberikan tindakan kateterisasi dan pemasangan ring jantung sehingga pasien tidak perlu lagi dirujuk ke luar daerah.
BPJS Kesehatan menilai RSUD Sungai Dareh merupakan mitra strategis dalam memberikan pelayanan kesehatan bagi peserta JKN di Kabupaten Dharmasraya.
“Fokus kami adalah memastikan hak peserta JKN tetap terpenuhi dan fasilitas kesehatan memperoleh pembayaran klaim sesuai dengan ketentuan. Kami berharap informasi yang diterima masyarakat dapat ditempatkan secara proporsional sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman mengenai mekanisme pembayaran klaim Program JKN,” tutup Neri. (HER)






