Langgam.id — Pemerintah Kota (Pemko) Padang meminta Kantor Pertanahan Kota Padang mempercepat penyelesaian persoalan administrasi lahan yang akan digunakan untuk pembangunan Sekolah Rakyat.
Hal itu dibahas Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir saat menemui Kepala Kantor Pertanahan Kota Padang Hanif di Kantor Pertanahan Kota Padang, Senin (7/9/2026).
Pertemuan tersebut membahas sejumlah persoalan pertanahan yang berkaitan dengan kebutuhan pembangunan dan kepentingan masyarakat. Salah satu yang menjadi perhatian utama adalah percepatan penyediaan lahan untuk pembangunan Sekolah Rakyat.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Padang Hanif mengatakan, lahan untuk Sekolah Rakyat yang akan diganti rugi tercatat seluas 4,8 hektare. Selain itu, terdapat lahan hibah seluas 2,2 hektare.
“Penerbitan sertifikat lahan tersebut diupayakan selesai minggu ini. Untuk Sekolah Rakyat, lahan yang akan diganti rugi seluas 4,8 hektare, ditambah hibah 2,2 hektare,” kata Hanif.
Menurutnya, percepatan penyelesaian administrasi sertifikat menjadi bagian penting agar proses penyediaan lahan untuk pembangunan Sekolah Rakyat dapat segera ditindaklanjuti.
Selain persoalan Sekolah Rakyat, pertemuan juga membahas rencana wakaf lahan seluas 1,5 hektare untuk Muhammadiyah dari total 2,8 hektare yang tercatat atas nama enam pemegang hak.
Hanif menjelaskan, tiga pemegang hak telah meninggal dunia, sementara tiga pemegang hak lainnya masih hidup dan berencana mewakafkan sebagian lahannya kepada Muhammadiyah.
“Penyelesaian administrasi dapat dilakukan dengan terlebih dahulu menurunkan waris bagi pemegang hak yang telah meninggal dunia, kemudian sertifikat tanah dipisahkan menjadi lahan yang akan diwakafkan dan sisa lahan. Dengan demikian, sertifikat dibagi menjadi dua, yakni sertifikat lahan yang diwakafkan dan sertifikat sisa tanah,” jelasnya.
Pertemuan tersebut turut membahas kebutuhan lahan pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA) PDAM di Gunung Pangilun.
Maigus mengatakan, terdapat dua opsi lahan yang dibahas untuk pembangunan IPA tersebut. Opsi pertama sebelumnya telah dinegosiasikan, namun belum dapat ditindaklanjuti karena harga yang diminta pemilik berada di atas nilai appraisal.
Sementara opsi kedua telah memiliki sertifikat lengkap, meski saat ini masih dikuasai pihak lain.
“Opsi kedua memiliki dasar administrasi pertanahan yang lebih jelas karena telah memiliki sertifikat lengkap, sehingga penyelesaiannya tinggal melengkapi bahan yang dibutuhkan dan diproses melalui BPN. Kita berharap opsi ini dapat segera ditindaklanjuti,” ujar Maigus.
Menurut Maigus, koordinasi dengan BPN diperlukan untuk memastikan berbagai persoalan pertanahan yang menghambat kebutuhan pembangunan dapat segera diselesaikan.
Ia berharap penyelesaian administrasi pertanahan, khususnya untuk lahan Sekolah Rakyat, dapat dipercepat sehingga pembangunan dan kepentingan masyarakat tidak terkendala persoalan legalitas lahan.
Pertemuan tersebut turut dihadiri Kepala Bapenda Kota Padang Atos, Kepala Dinas PUPR Kota Padang Malvi Hendri, Kepala Dinas Pertanahan Kota Padang Desmon Danus, perwakilan OPD terkait di lingkungan Pemko Padang, serta stakeholder lainnya. (HER)






