Langgam.id – Konflik antara 30 pedagang dengan Pemerintah Kota Bukittinggi terkait penertiban kios di kawasan Taman Marga Satwa dan Budaya Kinantan (TMSBK) kembali berlanjut.
Pada Senin (7/9/2026), sejumlah kios pedagang disebut dibongkar paksa. Pintu rolling kios dibuka secara paksa dan barang dagangan yang berada di dalamnya dikeluarkan.
Salah seorang pedagang, Ria mengatakan para pedagang tidak dapat masuk ke kawasan TMSBK saat proses pembongkaran berlangsung.
“Kami tidak bisa masuk sama sekali. Gerbang digembok dan dirantai. Kami hanya bisa menyaksikan dari luar ketika barang-barang dari dalam kios dikeluarkan dan pintu rolling kios dibongkar paksa,” kata Ria kepada Langgam.id, Senin (7/9/2026).
Menurut Ria, tindakan tersebut dilakukan saat para pedagang masih berada di luar kawasan TMSBK.
“Yang turun langsung ke lapangan dan memerintahkan pemutusan arus listrik, pembongkaran paksa pintu rolling, serta mengeluarkan barang dagangan pedagang adalah kabid yang turun langsung,” ujarnya.
Ria mengatakan sejumlah barang dagangan milik pedagang masih berada di dalam kawasan TMSBK. Namun, para pedagang tidak diperbolehkan masuk untuk mengambil maupun mengamankan barang-barang tersebut.
“Barang-barang masih berada dalam kekuasaan TMSBK,” katanya.
Ia menambahkan, larangan masuk tidak hanya berlaku melalui gerbang utama.
“Para pedagang dilarang masuk ke dalam kawasan TMSBK dari gerbang mana pun,” ujarnya.
Kondisi tersebut membuat pedagang hanya dapat melihat dari luar ketika kios mereka dibongkar dan barang dagangan dikeluarkan. Ria mengatakan dirinya bersama pedagang lainnya memilih tidak melakukan perlawanan di lokasi.
“Kami akan segera melayangkan tuntutan,” ujarnya.
Pemko Bukittinggi belum memberikan penjelasan terkait pengosongan paksa 30 kios pedagang di TMSBK tersebut. (HER)





