Langgam.id – Sebanyak 30 pedagang yang telah berjualan selama puluhan tahun di kawasan Taman Marga Satwa dan Budaya Kinantan (TMSBK) Bukittinggi menghadapi ancaman kehilangan tempat usaha.
Pemerintah Kota Bukittinggi menggembok gerbang utama TMSBK pada Jumat (28/8/2026), sementara para pedagang masih bertahan di kios masing-masing.
Salah seorang pedagang, Ria, mengatakan penggembokan gerbang utama membuat aktivitas pedagang dan akses pengunjung ke kawasan kebun binatang terganggu.
“Gerbang utama sudah digembok dan dirantai. Siapa pun tidak bisa masuk ke dalam TMSBK,” kata Ria kepada Langgam.id, Jumat (28/8/2026).
Menurut Ria, persoalan tersebut bermula ketika para pedagang menerima surat tertanggal 4 Juli 2026 yang berisi undangan rapat pada 6 Juli di Aula Kantor Balai Kota Bukittinggi.
Dalam rapat tersebut, kata Ria, pedagang diberitahu bahwa kios mereka harus dikosongkan.
“Waktu rapat tanpa basa-basi langsung Kepala Dinas Pariwisata menyampaikan bahwa kedai harus dikosongkan. Kami diberi waktu 15 hari atau dua minggu. Kami terkejut,” ujarnya.
Ria mengatakan para pedagang kemudian mengajukan surat keberatan dan meminta pemerintah memberikan solusi agar mereka tetap dapat berjualan. Namun, menurut dia, surat tersebut hingga kini belum mendapat balasan.
“Surat sudah kami kirim, tapi sampai sekarang tidak ada balasan apa pun. Yang ada malah dilayangkan surat kepada pedagang untuk pengosongan kedai pada 25 Juli,” katanya.
Para pedagang, lanjut Ria, sebenarnya tidak menolak penataan kawasan TMSBK. Namun, mereka keberatan dengan rencana relokasi ke lantai tiga Pasar Atas Bukittinggi karena dinilai tidak sesuai dengan karakter usaha mereka.
“Kami pedagang tidak setuju dipindahkan ke Pasar Atas karena di sana sangat sepi, apalagi lantai tiga. Barang yang kami jual kan kacang, minuman dan suvenir kebun binatang. Kalau dipindahkan ke sana, bagaimana kami mendapatkan pembeli?” ujarnya.
Menurut Ria, para pedagang telah melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan tempat usaha mereka. Di antaranya menyampaikan aspirasi ke DPRD Kota Bukittinggi dan melakukan mediasi dengan Dinas Pariwisata.
Namun, upaya tersebut belum menghasilkan solusi yang dapat diterima para pedagang.
“Sudah kami coba ke DPRD, sudah mediasi dengan Dinas Pariwisata tetapi hasilnya masih belum sesuai harapan,” katanya.
Ria mengatakan para pedagang juga menempuh proses hukum untuk mempertahankan kios mereka, setidaknya selama proses persidangan berlangsung.
“Kami tetap berusaha berdagang. Ada atau tidak ada yang berbelanja, kami tetap mencari rezeki untuk menyambung hidup. Kios masih kami pertahankan karena kasus ini kami bawa ke pengadilan. Selama proses persidangan, kami berharap masih bisa bertahan di sana,” ujarnya.
Ia berharap Pemerintah Kota Bukittinggi tidak memaksakan relokasi sebelum ada solusi yang mempertimbangkan keberlangsungan usaha para pedagang.
“Jangan sampai kami dipindahkan begitu saja tanpa memikirkan kehidupan kami. Kami sudah puluhan tahun mencari nafkah di sana,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Bukittinggi Rismal Hadi yang dihubungi langgam.id belum bersedia memberikan tanggapan lewat telepon maupun pesan whatsapp, terkait penggembokan gerbang utama TMSBK dan persoalan pengosongan kios 30 pedagang tersebut.
“Terbatas penjelasannya kalau lewat wa (whatapps) atau telepon. Karena harus komprehensif ngga bisa sepotong-sepotong pemahamannya,” ujarnya. (HER)






