Di tengah fenomena kemunduran demokrasi global, termasuk di Indonesia, menarik untuk menyuguhkan gagasan tentang pengajaran pembangkangan sipil di sekolah dan kampus yang dilembagakan dalam kurikulum resmi. Adalah Anniina Leiviskä (University Oulu).
Dalam suatu artikelnya Education For Civil Disobedience In The Context Of Democratic Decline (2026), menjelaskan dengan baik. Menurut dia paling tidak ada empat hal yang melandasi pikirannya. Pertama, berdasarkan laporan dari V-Dem Institute tahun 2025, tingkat demokrasi global yang dijalani oleh rata-rata warga dunia telah merosot kembali ke tingkat tahun 1985.
Ini juga sangat relevan sebagaimana diulas Kompas (2025) “Mengapa Indonesia Sulit Keluar dari Kategori Demokrasi Cacat” dengan menunjukkan penurunan tren atau stagnasi dalam tiga tahun terakhir. Penurunan ini terjadi secara meluas dan mengkhawatirkan (democratic backsliding), ditandai dengan runtuhnya integritas pemilu, kebebasan pers, dan independensi peradilan di berbagai belahan dunia. Bahkan, saat ini jumlah negara demokrasi lebih sedikit dibandingkan negara autokrasi (kemunduran demokrasi).
Proses autokratisasi yang sangat cepat juga terjadi di negara mapan seperti Amerika Serikat, yang ditandai dengan serangan terhadap penegakan hukum serta pelemahan akuntabilitas lembaga-lembaga demokrasi.
Kedua, keterbatasan pendidikan demokrasi konvensional di mana di tengah kemunduran demokrasi tersebut, model pendidikan demokrasi tradisional yang hanya mengajarkan kepatuhan pada hukum dan tatanan politik yang ada dirasa mulai kehilangan efektivitasnya untuk membawa perubahan sosial. Di bawah kekuasaan pemerintahan yang justru merusak nilai-nilai demokrasi, sekadar patuh pada aturan tidak lagi cukup. Oleh karena itu, kemampuan warga negara untuk melakukan penolakan politik (political dissent) secara aktif menjadi sangat penting demi mempertahankan tatanan demokrasi yang adil.
Ketiga, kelemahan pandangan liberal klasik (Rawlsian) mengenai pembangkangan sipil, seperti teori John Rawls. (1971) Rawls memandang pembangkangan sipil secara sangat terbatas, hanya sebagai alat koreksi kecil di dalam sistem hukum yang hampir adil (nearly just) dan hanya boleh digunakan oleh kelompok minoritas tertindas sebagai upaya terakhir. Leiviskä berargumen bahwa pandangan ini tidak praktis di bawah kondisi kemunduran demokrasi saat ini, di mana integritas sistem hukum itu sendiri mungkin telah rusak dan perubahan sistemik berskala besar sangat diperlukan. Oleh karena itu, dia beralih ke teori Candice Delmas yang terdapat dalam karyanya A Duty to Resist: When Disobedience Should Be Uncivil (2018)dan Civil Disobedience (2022), yang memandang pembangkangan sipil sebagai pemenuhan dari kewajiban politik untuk melawan ketidakadilan.
Keempat, kekosongan diskusi dalam ranah pendidikan. Meskipun diskusi mengenai education for dissent bukan hal baru, literatur pendidikan yang ada sangat jarang membahas pembangkangan sipil secara khusus. Celah ini dinilai berbahaya karena pembangkangan sipil secara inheren bersifat ilegal (melanggar hukum). Mengabaikan sifat ilegal ini membuat sekolah dan kampus tidak mengajarkan justifikasi etis, risiko, serta konsekuensi hukum yang melekat pada tindakan tersebut. Tanpa pendidikan yang terstruktur dan bertanggung jawab, generasi muda berisiko terjebak dalam gerakan aksi langsung tanpa kemampuan untuk mengevaluasi risiko dan justifikasinya secara matang
Gagasan Leiviskä ini membawa tiga tawaran penting bagi masa depan pendidikan kita yaitu rekonseptualisasi teoritis terhadap pembangkangan sipil, argumen etis mengapa sekolah/kampus wajib mengajarkannya, dan panduan praktis mengenai materi apa saja yang harus diajarkan di kelas.
Dalam arsiran rekonseptual, Leiviskä menawarkan cara pandang baru terhadap pembangkangan sipil dengan menggeser fokus dari teori liberal klasik John Rawls ke teori Candice Delmas(2018). Artinya fokus pada kapan tindakan melanggar hukum diizinkan dalam sistem yang hampir adil, Leiviskä, sejalaan dengan Delmas, menawarkan argumen bahwa masyarakat memiliki kewajiban politik untuk melawan ketidakadilan (duty to resist injustice). Kemudian juga menawarkan pemahaman bahwa pembangkangan sipil tidak hanya berfungsi sebagai alat koreksi kecil di dalam sistem (seperti pandangan Rawls), melainkan sebagai cara sah yang sangat efektif untuk memicu perubahan sistemik berskala besar ketika pemerintah sendiri yang merusak demokrasi.
Pertanyaannya apa argumentasi etis dari tawaran ini. Foundasi dasarnya adalah sekolah dan kampus publik memiliki kewajiban moral untuk mengajarkan pembangkangan sipil sebagai bagian dari pendidikan demokrasi. Membatasi pendidikan hanya pada kepatuhan hukum di tengah kemunduran demokrasi justru berisiko membuat warga negara menjadi kaki tangan (complicit) dalam ketidakadilan. Tanpa pendidikan yang bertanggung jawab, generasi muda rentan terjebak dalam aksi protes ilegal yang tidak aman (anarki) tanpa kemampuan mengevaluasi risiko serta pembenaran etisnya secara matang.
Pertanyaan selanjutnya adalah apa yang menjadi kurikulum pendidikan pembangkangan sipil. Leiviskä menawarkan panduan praktis mengenai lima topik utama yang bisa diajarkan disekolah dan kampus. Pertama, pengetahuan dasar tentang pembangkangan sipil. Dalam hal ini penting mengajarkan definisi pembangkangan sipil dan karakteristiknya; ilegal, non-kekerasan, terbuka, bertanggung jawab secara hukum, serta membedakannya dari protes legal, penolakan berdasarkan hati nurani (conscientious objection), atau perlawanan bersenjata.
Kedua, justifikasi tindakan. Artinya siswa dan mahasiswa diajarkan kapan dan mengapa melanggar hukum itu etis dilakukan. Leiviskä menawarkan tipologi ketidakadilan dari Delmas sebagai panduan, yang mencakup: pelecehan hak warga negara (disrespect), hambatan diskusi publik (deliberative inertia), pelanggaran wewenang oleh pejabat (official misconduct), ketidakadilan terhadap non-warga negara, serta penyembunyian kebenaran atau pengabaian sains oleh pemerintah (public ignorance).
Ketiga, batas-batas kesantunan (limits of civility). Ini mendiskusikan isu sensitif seperti kapan tindakan yang dianggap “kurang santun”, misalnya tanpa pemberitahuan formal dalam aksi atau aksi yang menyebabkan kerusakan properti minor, secara moral dapat dibenarkan demi menarik perhatian publik.
Keempat, konsekuensi nyata (potential consequences), artinya memastikan siswa dan mahasiswa memahami risiko nyata yang ada seperti penahanan, skorsing, atau catatan kriminal sehingga mereka bisa membuat keputusan yang otonom dan bertanggung jawab.
Kelima, keterampilan praktis (skills and abilities) di mana siswa dan mahasiswa dilatih kemampuan refleksi kritis, pengorganisasian massa, dan aksi kolektif. Dengan demikian, ide pendidikan pembangkangan sipil ini bisa dikaitkan sebagai upaya mempersiapkan warga negara ketika negara mereka mulai gagal dalam uji lakmus (litmus test) Habermas (1985), sehingga warga negara memiliki kapasitas moral dan praktis untuk merebut kembali tatanan demokrasi yang rusak. Pada akhirnya, mengajarkan pembangkangan sipil di ruang kelas bukanlah tentang melatih anarki, melainkan membekali generasi muda dengan nalar etis dan keberanian terukur dan bertanggungjawab untuk merawat demokrasi ketika negara mulai gagal menjalankan fungsi keadilannya. (**)
Penulis: Muhammad Taufik (Sosiolog UIN Imam Bonjol Padang)



