Sindikat Meterai Ilegal Terbongkar, DJP: Cegah Potensi Kerugian Negara Rp1 Triliun

Langgam.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Polda Metro Jaya membongkar jaringan produksi dan peredaran meterai ilegal yang beroperasi di lima wilayah Indonesia.

Jaringan tersebut terungkap melalui investigasi bersama atau joint investigation yang dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait dugaan produksi dan peredaran meterai ilegal.

Lima wilayah yang menjadi lokasi aktivitas jaringan tersebut yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Sumatera Utara.

Investigasi dan penindakan dilakukan DJP bersama Polda Metro Jaya dalam rentang 24 Juni hingga 2 Juli 2026. Dalam pengungkapan kasus itu, aparat mengamankan mesin produksi, bahan baku, meterai palsu, meterai bekas pakai atau rekondisi serta sejumlah barang bukti lainnya.

Dari hasil penyidikan, petugas turut menyita tiga gulungan kertas bahan baku yang masing-masing diperkirakan mampu menghasilkan lebih dari 33 juta keping meterai palsu.

Penyitaan bahan baku tersebut diperkirakan mencegah potensi hilangnya penerimaan negara hingga sekitar Rp1 triliun.

Selain itu, investigasi mengungkap sindikat tersebut telah menjual sebanyak 4.007.334 keping meterai. Praktik tersebut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp40,07 miliar.

Petugas juga menyita mesin produksi yang diperkirakan mampu menghasilkan sekitar 900 ribu keping meterai palsu dalam satu tahun. Penyitaan mesin tersebut diperkirakan mencegah potensi kerugian negara sebesar Rp9 miliar.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengapresiasi sinergi dengan Polda Metro Jaya dalam mengungkap jaringan tersebut.

Menurutnya, kolaborasi antarinstansi penting untuk melindungi penerimaan negara sekaligus menjaga integritas sistem perpajakan dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

“Bea Meterai merupakan salah satu sumber penerimaan negara. Tindakan pemalsuan maupun penyalahgunaan meterai tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merugikan masyarakat karena dokumen dengan meterai ilegal akan memengaruhi kepastian hukum atas dokumen tersebut,” ujar Bimo dalam keterangan tertulis, Rabu (19/8/2026).

Ia menjelaskan, dokumen yang Bea Meterainya tidak atau kurang dibayar tidak dapat menjadi alat bukti dalam beracara di pengadilan sebelum kewajiban tersebut dipenuhi sesuai ketentuan.

“Pengungkapan ini menunjukkan komitmen DJP bersama aparat penegak hukum dalam melindungi penerimaan negara dan kepastian hukum masyarakat,” katanya.

Dalam kasus tersebut, proses hukum terhadap para tersangka dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.

Produsen dan pengedar meterai palsu dipersangkakan melanggar Pasal 24 dan Pasal 25 dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun serta denda paling banyak Rp500 juta.

Sementara produsen dan pengedar meterai bekas pakai atau rekondisi dipersangkakan melanggar Pasal 26 dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp200 juta.

DJP juga mengingatkan masyarakat agar menggunakan meterai yang sah untuk setiap dokumen yang terutang Bea Meterai.

Masyarakat yang menggunakan meterai tempel diminta memastikan meterai tersebut sah, masih berlaku dan belum pernah digunakan sebelumnya.

Dokumen yang menggunakan meterai palsu maupun meterai bekas pakai dianggap belum memenuhi kewajiban pembayaran Bea Meterai. Dalam kondisi tersebut, pemeteraian kemudian harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk menghindari risiko hukum maupun kerugian finansial, masyarakat diimbau membeli meterai hanya melalui saluran resmi yang ditunjuk pemerintah.

DJP juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam mencegah peredaran meterai ilegal dengan melaporkan dugaan produksi maupun peredarannya kepada DJP atau aparat penegak hukum.

“Kami mengimbau masyarakat untuk membeli meterai hanya melalui saluran resmi dan tidak mudah tergiur dengan penawaran di bawah harga yang ditetapkan. Apabila menemukan dugaan produksi maupun peredaran meterai ilegal, masyarakat diharapkan segera melaporkannya kepada DJP atau aparat penegak hukum,” ujar Bimo.

Menurutnya, partisipasi masyarakat diperlukan untuk menjaga penerimaan negara, menciptakan kepastian hukum serta mendukung iklim usaha yang sehat dan berkeadilan. (HER)

Tag:

Baca Juga

Pemerintah Perpanjang Insentif PPN Rumah Tapak dan Rumah Susun
Pemerintah Perpanjang Insentif PPN Rumah Tapak dan Rumah Susun
Tapping box padang
Sampai Oktober, DJP Catat Penerimaan dari PPN PMSE Hampir Rp4 Triliun
Lewat IT Summit 2021, DJP Ajak Ahli Teknologi Ikut Kembangkan Sistem Perpajakan
Lewat IT Summit 2021, DJP Ajak Ahli Teknologi Ikut Kembangkan Sistem Perpajakan
Pemkab Dharmasraya Permudah Pendataan dan Pelayanan Peternakan Lewat Aplikasi
Pemkab Dharmasraya Permudah Pendataan dan Pelayanan Peternakan Lewat Aplikasi
Junior Batista Resmi Jadi Pemain Semen Padang FC
Junior Batista Resmi Jadi Pemain Semen Padang FC
Sejumlah Wilayah Sumbar Berpotensi Hujan Hari Ini, Daerah Mana Saja ?
Sejumlah Wilayah Sumbar Berpotensi Hujan Hari Ini, Daerah Mana Saja ?