Langgam.id— Pemerintah pusat mengambil alih proses penilaian dokumen lingkungan PT Sumber Permata Sipora (SPS) di Kabupaten Kepulauan Mentawai. Penilaian yang sebelumnya ditugaskan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumatera Barat kini ditangani Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH).
Kepala DLH Provinsi Sumbar, Tasliatul Fuadi, mengatakan penarikan penilaian tersebut dilakukan KLH/BPLH sebagai bagian dari evaluasi terhadap pelaksanaan penugasan proses persetujuan lingkungan yang sebelumnya diberikan kepada pemerintah daerah.
“Untuk kasus PT SPS di Mentawai, KLH/BPLH telah menarik penilaian dokumen lingkungan yang sebelumnya ditugaskan kepada DLH Sumbar. Selanjutnya proses penilaian dilakukan oleh pemerintah pusat,” ujar Tasliatul di Padang, Sabtu (15/8/2026).
Ia menjelaskan, dokumen lingkungan PT SPS selanjutnya diproses pemerintah pusat melalui Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penarikan proses penilaian tersebut tertuang dalam surat Deputi Bidang Tata Lingkungan dan Sumber Daya Alam Berkelanjutan KLH/BPLH Nomor B.1987/E.2/PLA.6.2/08/2026 tertanggal 6 Agustus 2026.
Tasliatul menegaskan, pengambilalihan proses penilaian oleh pemerintah pusat tidak berkaitan dengan dugaan maladministrasi terhadap Gubernur Sumbar.
Sebab, berdasarkan pemeriksaan Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, tidak ditemukan maladministrasi berupa penyimpangan prosedur oleh Gubernur Sumbar dalam proses PT SPS.
Kepastian tersebut tertuang dalam surat Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Barat Nomor T/0614/LM.26-03/0184.2025/VIII/2026 tertanggal 7 Agustus 2026.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), Ombudsman menyatakan tidak menemukan maladministrasi berupa penyimpangan prosedur oleh Gubernur Sumbar. Ombudsman juga menyatakan laporan masyarakat terkait persoalan tersebut telah selesai dan ditutup sesuai ketentuan.
Menurut Tasliatul, Pemprov Sumbar menghormati keputusan pemerintah pusat untuk melanjutkan proses penilaian dokumen lingkungan PT SPS.
“Pemprov Sumbar menghormati kewenangan pemerintah pusat dalam proses penilaian dokumen lingkungan. Yang terpenting, seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan, dengan tetap memperhatikan aspek lingkungan dan kepentingan masyarakat,” katanya.
Ia menambahkan, Pemprov Sumbar tetap mendukung investasi yang memberikan manfaat bagi daerah dan masyarakat. Namun, setiap kegiatan investasi harus memenuhi seluruh persyaratan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Investasi tentu kita dukung sepanjang seluruh persyaratan dan ketentuan yang berlaku dipenuhi. Aspek lingkungan dan kepentingan masyarakat juga menjadi bagian penting yang harus diperhatikan dalam setiap proses,” ujarnya.
Dengan pengambilalihan ini, proses penilaian dokumen lingkungan PT SPS di Mentawai selanjutnya berada di pemerintah pusat. Sementara itu, dari sisi administrasi pemerintahan daerah, Ombudsman telah menyatakan tidak menemukan maladministrasi oleh Gubernur Sumbar. (HER)






