Langgam.id — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sumatera Barat menyebut Ombudsman RI Perwakilan Sumbar memastikan tidak ditemukan maladministrasi berupa penyimpangan prosedur oleh Gubernur Sumbar dalam proses perizinan PT Sumber Permata Sipora (SPS) di Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Kepala DLH Sumbar Tasliatul Fuadi mengatakan, kepastian tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan Ombudsman terhadap laporan masyarakat terkait proses Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) PT SPS.
“Dalam pemeriksaannya, Ombudsman RI tidak menemukan maladministrasi berupa penyimpangan prosedur oleh Gubernur Sumatera Barat terkait proses tersebut,” ujar Tasliatul di Padang, Sabtu (15/8/2026).
Ia mengatakan, hasil pemeriksaan Ombudsman tersebut tertuang dalam surat Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Barat Nomor T/0614/LM.26-03/0184.2025/VIII/2026 tertanggal 7 Agustus 2026.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), Ombudsman menyatakan tidak ditemukan maladministrasi berupa penyimpangan prosedur oleh Gubernur Sumbar. Dengan hasil tersebut, laporan masyarakat dinyatakan selesai dan ditutup sesuai ketentuan yang berlaku.
Tasliatul menegaskan, hasil pemeriksaan Ombudsman memberikan kepastian dari sisi administrasi pemerintahan terkait proses perizinan PT SPS.
“Laporan yang disampaikan masyarakat telah selesai dan ditutup sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Sementara itu, terkait proses lingkungan PT SPS, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) telah menarik penilaian dokumen lingkungan yang sebelumnya ditugaskan kepada DLH Sumbar.
Penarikan tersebut berdasarkan surat Deputi Bidang Tata Lingkungan dan Sumber Daya Alam Berkelanjutan KLH/BPLH Nomor B.1987/E.2/PLA.6.2/08/2026 tertanggal 6 Agustus 2026.
“Untuk kasus PT SPS di Mentawai, KLH/BPLH telah menarik penilaian dokumen lingkungan yang sebelumnya ditugaskan kepada DLH Sumbar. Selanjutnya proses penilaian dilakukan oleh pemerintah pusat,” ujar Tasliatul.
Menurutnya, dokumen lingkungan PT SPS selanjutnya diproses oleh pemerintah pusat melalui Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Tasliatul mengatakan, penarikan penilaian dokumen lingkungan oleh pemerintah pusat merupakan bagian dari evaluasi terhadap pelaksanaan penugasan proses persetujuan lingkungan yang sebelumnya diberikan kepada pemerintah daerah.
Ia menegaskan, penarikan penilaian dokumen lingkungan tersebut tidak berkaitan dengan hasil pemeriksaan Ombudsman terhadap dugaan maladministrasi.
“Pemprov Sumbar menghormati kewenangan pemerintah pusat dalam proses penilaian dokumen lingkungan. Yang terpenting, seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan, dengan tetap memperhatikan aspek lingkungan dan kepentingan masyarakat,” katanya.
Tasliatul menambahkan, Pemprov Sumbar pada prinsipnya mendukung investasi yang memberikan manfaat bagi daerah dan masyarakat. Namun, setiap kegiatan investasi tetap harus memenuhi seluruh persyaratan peraturan perundang-undangan serta memperhatikan aspek lingkungan.
“Investasi tentu kita dukung sepanjang seluruh persyaratan dan ketentuan yang berlaku dipenuhi. Aspek lingkungan dan kepentingan masyarakat juga menjadi bagian penting yang harus diperhatikan dalam setiap proses,” ujarnya. (HER)






