Langgam.id - Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria mulai Kamis (30/1/2020). Muzni merupakan tersangka dalam kasus suap proyek Masjid Agung Solok Selatan dan Jembatan Ambayan.
Hal ini dibenarkan Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, kepada Langgam.id, Kamis (30/1/2020) malam. Tersangka Muzni Zakaria ditahan di rumah tahanan (rutan) gedung KPK.
"Penahanan akan dilakukan selama 20 hari ke depan terhitung sejak Kamis tanggal 30 Januari 2020," katanya.
Dalam kasus korupsi itu, Bupati Solok Selatan dua periode itu diduga menerima hadiah atau janji dari tersangka M Yamin Kahar, pemilik perusahaan Dempo Group terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Solok Selatan.
Baca juga : Bupati Solok Selatan Kembali Diperiksa KPK
Kasus yang menjerat Muzni Zakaria ini terkait dengan pembangunan Masjid Agung Solok Selatan senilai Rp53.849.887.000 dan pembangunan Jembatan Ambayan senilai Rp14.133.400.000
"Muzni Zakaria sebagai tersangka penerima sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," katanya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut sejak Selasa (7/5/2019). Mereka adalah, atas nama penerima suap yakni Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria (MZ), dan penyuap yaitu pemilik Grup Dempo Muhammad Yamin Kahar (MYK).
Dalam keterangan KPK saat itu, Muzni Zakaria memerintah bawahannya untuk memberikan paket pekerjaan jembatan dan masjid ke perusahaan atau dimenangkan oleh perusahaan yang digunakan MYK, pada Januari-Maret 2018.
Wakil KPK saat itu, Basaria Panjaitan mengatakan, Muzni Zakaria beberapa kali meminta uang kepada MYK baik secara langsung maupun melalui perantara.
“Diduga pemberian uang dari MYK yang telah terealisasi terkait proyek jembatan Ampayan berjumlah Rp460 juta. Dalam periode sampai dengan Juni 2018.” ujarnya.
Baca juga : Tersandung Kasus di KPK, Muzni Zakaria Lepas Kursi Ketua Gerindra Solok Selatan
Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp60 juta diserahkan kepada istri Muzni Zakaria dan Rp25 juta kepada Kasubag Protokol Pemkab untuk THR pegawai.
“Sementara, terkait proyek pembangunan masjid Solok Selatan, MYK juga telah memberikan uang kepada sejumlah bawahan MZ yang merupakan pejabat Solok Selatan sejumlah Rp315 juta,” kata Basaria.
Dalam proses penyelidikan di KPK, menurut Basaria, Muzni Zakaria telah mengembalikan uang sebanyak Rp440 juta kepada KPK. “Saat ini (uang itu) dijadikan salah satu bagian barang bukti dalam perkara ini.”
KPK juga telah menahan Muhammad Yamin Kahar dalam kasus tersebut, sejak Rabu (22/01). Ia ditahan di Rumah Tahanan Cabang KPK di Gedung Merah Putih. (*/ICA)