Langgam.id — Konsorsium Korea Selatan menyatakan minat mengembangkan pengelolaan sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Air Dingin, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, menjadi sumber energi ramah lingkungan.
Minat tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam penjajakan kerja sama antara Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) dengan sejumlah mitra Korea Selatan di Ruang Rapat Istana Gubernuran, Selasa (11/8/2026).
Penjajakan kerja sama ditandai dengan penyampaian Letter of Intent (LOI) oleh tiga mitra dari Korea Selatan, yakni THE Energy Consulting Co., Ltd., SSKK Solution Co., Ltd., dan Korea Agriculture and Fisheries and Industry Recycling Cooperative.
Ketua Korea Agriculture and Fisheries and Industry Recycling Cooperative, Shin Chang-eun, mengatakan pihaknya melihat potensi besar di Sumatera Barat untuk mengembangkan proyek pengurangan emisi melalui pengelolaan sampah, daur ulang, dan pemanfaatan teknologi terbaru.
“Kami tertarik pada proyek-proyek pengurangan gas rumah kaca, sirkulasi sumber daya, daur ulang, dan penerapan teknologi terbaru dari Korea. Potensi itu ada di Sumbar,” ujar Shin.
Salah satu potensi yang menjadi perhatian adalah pemanfaatan gas landfill atau gas metana yang dihasilkan dari proses penimbunan sampah di TPA Air Dingin. Gas tersebut dapat ditangkap dan dimanfaatkan sebagai sumber energi sekaligus mengurangi emisi gas rumah kaca.
Selain pemanfaatan gas metana, sampah yang tersedia di TPA Air Dingin juga berpotensi diolah menjadi Solid Recovered Fuel (SRF), yakni bahan bakar alternatif yang berasal dari material sampah setelah melalui proses pengolahan.
Menurut Shin, pengembangan teknologi tersebut dapat menjadi bagian dari konsep ekonomi sirkular, sehingga sampah tidak hanya dipandang sebagai persoalan lingkungan, tetapi juga memiliki nilai ekonomi dan energi.
Pihak Korea Selatan berharap dapat segera melakukan pembahasan lebih lanjut bersama Pemerintah Kota Padang dan pemangku kepentingan terkait untuk mengkaji potensi serta konsep teknis pengembangan proyek tersebut.
Penyampaian LOI menjadi langkah awal menuju kerja sama yang lebih konkret, termasuk kemungkinan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) pada tahap berikutnya.
Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah menyambut baik minat investasi tersebut. Menurutnya, pengelolaan sampah menjadi energi bersih sejalan dengan komitmen Pemprov Sumbar dalam mendorong pembangunan yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.
“Pengelolaan sampah dan pengembangan energi terbarukan merupakan bagian penting dari upaya kita membangun daerah melalui konsep yang ramah lingkungan, berkelanjutan sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat,” ujar Mahyeldi.
Mahyeldi mengatakan Pemprov Sumbar akan memfasilitasi pembahasan lanjutan dengan pemerintah kabupaten dan kota serta perangkat daerah terkait. Kerja sama tersebut diharapkan tidak hanya menyelesaikan persoalan sampah, tetapi juga mendorong transfer teknologi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, dan penciptaan lapangan kerja.
Untuk menindaklanjuti penjajakan tersebut, Mahyeldi menugaskan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sumbar untuk memfasilitasi komunikasi dan pembahasan teknis dengan konsorsium Korea Selatan.
Jika terealisasi, pengembangan TPA Air Dingin menjadi fasilitas pengolahan sampah dan energi berpotensi mendukung pengurangan emisi sekaligus menghasilkan sumber energi alternatif.
Kerja sama tersebut juga membuka peluang bagi Kota Padang untuk mengadopsi teknologi pengelolaan sampah Korea Selatan, sehingga persoalan persampahan dapat diarahkan menjadi bagian dari pengembangan energi ramah lingkungan dan ekonomi sirkular. (HER)






