Langgam.id – Pemerintah Provinsi Sumatra Barat melalui Bina Marga, Cipta Karya, dan Tata Ruang (BMCKTR) menyatakan telah meminta penyedia jasa untuk menindaklanjuti terkait laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebesar Rp858,66 juta dalam proyek pemeliharaan Masjid Raya Syekh Ahmad Khatib Al-Minangkabawi.
Kepala Dinas Bina Marga, Cipta Karya, dan Tata Ruang (BMCKTR) Provinsi Sumatra Barat, Armizoprades mengatakan pihaknya masih menunggu tanggapan dari BPK Sumatera Barat terhadap keberatan yang diajukan penyedia jasa.
“Saat ini kami menerima tembusan surat dari penyedia jasa kepada BPK Sumatera Barat perihal tanggapan atau keberatan atas LHP tersebut. Jadi kami menunggu tanggapan dari BPK terlebih dahulu,” kata Armizoprades saat dikonfirmasi Langgam.id, Kamis (6/8/2026).
Ia menambahkan, BMCKTR melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan telah berulang kali meminta penyedia jasa untuk menindaklanjuti temuan tersebut.
“BMCKTR melalui PPK kegiatan sudah tiga kali mengirimkan surat kepada penyedia untuk menyelesaikan LHP tersebut,” ujarnya.
Saat ditanya mengenai tanggapan dari penyedia jasa, Armizoprades menyebut bahwa sudah mengirim surat ke BPK. “Perkembangan informasi selanjutnya akan disampaikan jika telah disampaikan oleh penyedia jasa,” katanya.
Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menyoroti temuan BPK sebesar Rp858,66 juta dalam proyek pemeliharaan Masjid Raya Syekh Ahmad Khatib Al-Minangkabawi Sumatra Barat berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Pemerintah Provinsi Sumatra Barat Tahun Anggaran 2025.
Direktur LBH Padang, Diki Rafiqi, mengatakan temuan tersebut harus ditindaklanjuti secara serius dan tidak berhenti sebagai catatan administratif. Menurutnya, pemerintah daerah perlu memastikan pengembalian kerugian daerah serta memproses dugaan pelanggaran hukum apabila ditemukan.
Berdasarkan kajian yang dipublikasikan LBH Padang, kelebihan pembayaran terjadi pada sejumlah item pekerjaan dengan total mencapai Rp858.658.755,76. Nilai terbesar berasal dari pekerjaan ACP plafon perforated beserta rangka aluminium sebesar Rp441,06 juta dan lampu facade RGB sebesar Rp325,34 juta.
LBH Padang juga menyebut hasil pemeriksaan BPK menunjukkan adanya perbedaan volume pekerjaan maupun harga satuan dibandingkan pembayaran yang telah dilakukan. Dalam kajian tersebut, hingga LHP diterbitkan, kelebihan pembayaran itu disebut belum dikembalikan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). (FIX)





