LBH Padang Soroti Temuan BPK Rp858 Juta pada Proyek Pemeliharaan Masjid Raya Sumbar

LBH Padang Soroti Temuan BPK Rp858 Juta pada Proyek Pemeliharaan Masjid Raya Sumbar

Masjid Raya Sumbar. (foto: Wista Yuki)

Langgam.id – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menyoroti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai Rp858.658.755,76 dalam proyek pemeliharaan Masjid Raya Syekh Ahmad Khatib Al-Minangkabawi Sumatra Barat.

Sorotan tersebut disampaikan melalui unggahan bertajuk #BedahLHPSumbarSeries di akun Instagram resmi LBH Padang yang mengulas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Pemerintah Provinsi Sumatra Barat Tahun Anggaran 2025.

Direktur LBH Padang, Diki Rafiqi, mengatakan pihaknya melakukan pembacaan terhadap LHP BPK sebagai bentuk pengawasan publik terhadap penggunaan anggaran daerah.

Menurutnya, temuan tersebut perlu mendapat perhatian serius karena berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara dan pembangunan fasilitas publik.

“Temuan BPK ini tidak boleh berhenti sebagai catatan administratif semata. Harus ada tindak lanjut yang jelas untuk memastikan setiap kerugian daerah dipulihkan dan apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum, maka harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Diki.

Berdasarkan olahan data LHP BPK yang dipublikasikan LBH Padang, terdapat kelebihan pembayaran pada sejumlah item pekerjaan dengan total mencapai Rp858.658.755,76.

Nilai terbesar berasal dari pekerjaan ACP plafon perforated beserta rangka aluminium sebesar Rp441.061.751,05. Selain itu ditemukan kelebihan pembayaran pada lampu facade RGB 220V sebesar Rp325.340.074,40, lampu BGP312 LED Rp29.242.108,80, kaca T-Sunlux 150 Clear 8 mm Rp12.010.202,55, dinding ACP Marks Silver Mirror 4 mm Rp10.887.235,83, ornamen MDF Rp9.573.250, instalasi amplifier Rp7.984.081,60, kusen aluminium Rp3.245.550, lampu downlight LED 20 watt Rp800.000, serta perlengkapan K3 Rp1.875.000.

LBH Padang menjelaskan, hasil pemeriksaan BPK menunjukkan adanya perbedaan antara volume pekerjaan maupun harga satuan yang dibayarkan dalam kontrak dengan hasil pemeriksaan fisik di lapangan. Pada beberapa item ditemukan volume pekerjaan lebih sedikit dari yang telah dibayarkan, sementara pada item lainnya harga satuan dinilai lebih rendah dibandingkan nilai pembayaran.

Dalam kajian yang dipublikasikan tersebut, LBH Padang juga menyebut Dinas Bina Marga, Cipta Karya, dan Tata Ruang (BMCKTR) Provinsi Sumbar sebagai organisasi perangkat daerah yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pekerjaan.

Diki menambahkan, berdasarkan hasil pembacaan terhadap LHP BPK, hingga laporan pemeriksaan diterbitkan kelebihan pembayaran tersebut belum dikembalikan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Menurutnya, kondisi tersebut menjadi perhatian karena batas waktu administratif pengembalian telah berakhir.

“Karena itu kami mempertanyakan sejauh mana tindak lanjut yang dilakukan oleh pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum terhadap temuan BPK ini. Jangan sampai rekomendasi BPK hanya menjadi dokumen tanpa penyelesaian yang nyata,” ujarnya.

Ia menegaskan, pembangunan rumah ibadah yang menggunakan anggaran publik harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan memenuhi standar kualitas.

“Selain menyangkut pengelolaan keuangan daerah, kualitas pekerjaan juga berkaitan dengan keselamatan masyarakat yang menggunakan fasilitas tersebut. Kalau nanti ada kecelakaan akibat kelalaian dari perencananaan pemeliharaan siapa yang akan dimintai pertanggungjawaban,” terang Diki.

Diki menyebutkan bahwa yang jadi permasalahannya bukan dana tersebut dikembalikan ke kas daerah atau tidak, melainkan pemanfaatan dari dana tersebut tidak terjadi.

“Mestinya dengan dana tersebut dapat berdampak kepada korban-korban bencana yang ada di Sumbar atau pemenuhan hak pendidikan masyarakat,” ungkapnya.

Terpisah, saat dihubungi oleh Langgam.id, Sekretaris Daerah Sumbar, Arry Yuswandi menyebut komitmen Pemerintah Daerah Sumbar jika ada LHP BPK maka harus ditindaklanjuti oleh perangkat daerah terkait.

“Setiap bulan kita evaluasi bersama pimpinan. Untuk temuan pemeliharaan Masjid Raya detilnya silahkan hubungi Dinas BMCKTR Sumbar,” jawabnya singkat. (HER)

Baca Juga

246.332 Produk Sudah Bersertifikat Halal, Mahyeldi Targetkan Sumbar Jadi Pusat Ekosistem Halal Nasional
246.332 Produk Sudah Bersertifikat Halal, Mahyeldi Targetkan Sumbar Jadi Pusat Ekosistem Halal Nasional
Berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Kini, label Halal Indonesia telah hadir, dan wajib digunakan di setiap kemasan produk.
Pemprov Sumbar Klaim 72.385 Pelaku Usaha Sudah Ikuti Program Sertifikasi Halal
FGD Forkopimda Bahas Narkoba hingga Judi Daring, Mahyeldi Minta Nagari Jadi Garda Terdepan
FGD Forkopimda Bahas Narkoba hingga Judi Daring, Mahyeldi Minta Nagari Jadi Garda Terdepan
Gubernur Sumbar Imbau Warga Waspadai Peningkatan Intensitas Hujan
Gubernur Sumbar Imbau Warga Waspadai Peningkatan Intensitas Hujan
Macet Dampak Perbaikan Jalan Padang–Solok–Sawahlunto, Wagub Sumbar Minta Warga Bersabar
Macet Dampak Perbaikan Jalan Padang–Solok–Sawahlunto, Wagub Sumbar Minta Warga Bersabar
Lantik Pejabat Fungsional, Sekda Sumbar: Jabatan Bukan Hak ASN, tetapi Amanah
Lantik Pejabat Fungsional, Sekda Sumbar: Jabatan Bukan Hak ASN, tetapi Amanah