Langgam.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Padang Pariaman mengamankan sembilan orang pemandu lagu dalam razia hiburan malam yang digelar di Kecamatan Lubuk Alung, Jumat (31/7/2026) dini hari.
Mereka terjaring saat petugas penegak Perda ini menertibkan dua kafe karaoke yang masih beroperasi melewati batas waktu operasional sesuai ketentuan daerah.
Kepala Satpol PP dan Damkar Padang Pariaman Rifki Monrizal mengatakan, penertiban tersebut merupakan bagian dari pengawasan rutin terhadap tempat hiburan malam guna menegakkan peraturan daerah nomor 38 tahun 2003 tentang ketenteraman dan ketertiban umum serta pengawasan hiburan malam.
“Penertiban ini merupakan upaya penegakan Perda sekaligus menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di Kabupaten Padang Pariaman. Kami akan terus melakukan pengawasan secara berkala terhadap seluruh tempat hiburan malam,” kata Rifki dalam keterangannya, Jumat (31/7/2026).
Razia ini dimulai pada Kamis (30/7/2026) malam hingga Jumat (31/7/2026) dini hari dengan melibatkan sekitar 50 personel gabungan Satpol PP dan Damkar.
Petugas kemudian menyasar sejumlah lokasi hiburan malam di Kecamatan Batang Anai dan Kecamatan Lubuk Alung, berdasarkan hasil pemantauan Unit Intel Satpol PP dan Damkar.
Di Kecamatan Batang Anai, petugas tidak menemukan adanya aktivitas hiburan malam karena seluruh kafe yang menjadi sasaran razia telah tutup saat tim tiba di lokasi.
Sementara di Kecamatan Lubuk Alung, petugas mendapati dua kafe karaoke masih beroperasi melewati jam operasional. Dari lokasi ini, enam pemandu lagu diamankan dari satu kafe, sedangkan tiga lainnya diamankan dari kafe berbeda.
Rifki menegaskan, seluruh pemandu lagu yang terjaring langsung dibawa ke Markas Komando Satpol PP dan Damkar di Lubuk Alung untuk menjalani proses pendataan dan pemeriksaan.
“Kesembilan orang ini telah kami amankan ke Mako untuk dilakukan pendataan identitas, pemeriksaan administrasi serta penyusunan berita acara pemeriksaan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Selanjutnya mereka juga akan menjalani pembinaan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ia menambahkan, apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan indikasi praktik prostitusi, maka yang bersangkutan akan diserahkan ke panti sosial sesuai mekanisme yang berlaku.
“Jika dalam proses pemeriksaan terdapat indikasi mengarah pada praktik prostitusi, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur, termasuk berkoordinasi untuk pengiriman ke panti sosial,” katanya.
Rifki menegaskan Satpol PP akan terus meningkatkan intensitas patroli dan penertiban sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman dalam menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif.
“Kami mengimbau seluruh pelaku usaha hiburan malam agar mematuhi aturan jam operasional yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Penegakan Perda akan terus kami lakukan secara konsisten tanpa pandang bulu,” pungkasnya. (WAN)






