Oleh
Ridho Alsyukri
Penggiat HAM yang mengabdikan diri di PBHI Sumbar
Isu mengenai LGBT terus bergulir di tengah keadaan negara yang morat-marit ini. Berbagai macam wacana dan narasi bertebaran di masyarakat. Ragam narasi serta fenomena juga berkelebatan di media sosial mengenai isu tersebut. Mulai dari munculnya kelompok yang mendeklarasikan dirinya secara sepihak sebagai polisi moral dengan menamakan kelompok mereka “boti hunter”, perundungan dan diskriminasi terhadap para individu yang diduga LGBT, bahkan yang lebih menarik adalah gagasan mengenai rencana pemberlakuan pidana adat bagi para pelaku LGBT yang digagas oleh sebuah lembaga yang seolah-olah mereka dan kelompoknya adalah pemilik sah dari adat tersebut.
Gagasan pidana adat ini menimbulkan pro-kontra di tengah masyarakat. Berbagai macam narasi berseliweran di berbagai platform media sosial seperti arus kendaraan di tengah keramaian jalan ibu kota. Banyak yang menilai, wacana tersebut hanyalah sekedar polarisasi yang dilakukan oleh mereka yang memiliki kepentingan politik. Sebab, penerapan pidana adat bukanlah hal yang remeh temeh. Terlebih pertanggung jawaban serta kewenangannya mesti jelas dan mutlak.
Jika berbicara dalam konsep hukum negara maju, seseorang hanya dapat dihukum apabila melakukan perbuatan melanggar hukum atau merugikan orang lain. Herbert Lionel Adolphus Hart, Seorang filsuf hukum britania yang sekaligus professor filsafat hukum di Oxford University, pernah mengeluarkan pendapat bahwa hukum tidak seharusnya mengatur atau menghukum perilaku pribadi yang dilakukan secara sukarela oleh orang dewasa, kecuali jika perilaku tersebut menimbulkan kerugian bagi orang lain. Maka dari sudut pandang ini, pidana adat terhadap seseorang hanya karena orientasi seksualnya akan sulit dibenarkan. Maka patut diduga bahwa wacana tersebut hanyalah bentuk polarisasi yang sangat sarat dengan berbagai kepentingan. Terlebih juga munculnya berbagai narasi di tengah masyarakat yang mengatakan bahwa penggagas pidana adat untuk LGBT tersebut memiliki berbagai polemik yang berkaitan dengan isu lingkungan. Sehingga banyak yang menduga bahwa menggaungkan wacana tersebut adalah bentuk pengembalian kepercayaan masyarakat untuk elektabilitas elektoralnya atau sekedar pengalihan isu belaka agar masyarakat lupa dengan kejahatan lingkungan yang telah diperbuat.
Jika dilihat lebih jauh, metode polarisasi di tengah atmosfer politik dan gejolak sosial Sumatera Barat berpotensi besar berhasil. Sebab kecenderungan masyarakat Sumatera Barat yang sangat fanatik dengan doktrin “adat basandi syara’, syara’ basandi kitabullah”, yang meskipun dalam implementasinya, ada standar ganda dan praktik selektif terhadap nilai falsafah tersebut. Bisa dilihat dengan banyak yang pro serta mendukung penerapan wacana ini. Meskipun dukungan yang diberikan oleh para pendukung hanyalah ibarat “sorak-sorak balai” yang tidak memiliki landasan kuat mengenai apa yang didukung tersebut. Yang penting ikut larut dalam irama, berdansa dengan orkestra isu dari pemangku kebijakan, terpolarisasi dan tanpa sadar telah dijadikan aktor-aktor yang tersesat dalam drama tanda tanya. Sebagaimana yang dikatakan oleh seorang ilmuwan politik amerika, Alan Abramowitz, bahwa polarisasi terjadi secara mendalam di tingkat akar rumput karena didorong oleh keselarasan ideologi, ras, dan identitas agama yang semakin kaku.
Di sisi lain, pengaruh media juga membuat polarisasi semakin dalam dan kuat. Hal ini didorong dengan banyaknya influencer serta media alternatif yang turut serta mengorkestrasi wacana mengenai sanksi pidana adat untuk LGBT. Juga tak luput dan tak bisa disangsikan, dengan para-para politisi yang turut serta memainkan peran menjadi para konten kreator untuk menjaga citra dan elektabilitasnya. Atau para politikus yang sengaja beternak buzzer, influencer, dan memainkan politik kuasa media. Sebagaimana yang dikemukakan oleh seorang ilmuan politik, Morris Fiorina, bahwa sebagian besar masyarakat sebenarnya berada di posisi yang moderat. Hanya saja mereka terpolarisasi, atau terlihat terpolarisasi karena elit politik dan media massa hanya menyediakan pilihan yang ekstrem.
Namun, perlu dilihat lebih dalam bahwa polarisasi mengenai isu LGBT ini berpotensi besar menimbulkan berbagai persoalan yang menyentuh aspek-aspek pelanggaran hukum dan hak asasi manusia. Sebab polarisasi hanyalah proses untuk menguatnya perbedaan antar kelompok, yang berkemungkinan besar menghambat dialog dan kerja sama. Sebagaimana yang dijelaskan oleh ahli ilmu politik Italia, Giovanni Sartori, polarisasi hanya akan membuat jurang semakin lebar, sehingga sangat sulit bagi tiap-tiap kelompok mencapai kompromi. Bahkan banyak para ahli yang menjelaskan polarisasi bisa menghadirkan kehidupan sosial yang tidak sehat, lemahnya kualitas demokrasi, bahkan berujung kepada konflik tak berkesudahan dan pelanggaran hukum.
Dalam perspektif kajian filsafat politik, perlunya kehati-hatian dalam menyikapi sebuah isu. Sebab isu yang dipolarisasi berpotensi kepada pembatasan-pembatasan hak. Terlebih kepada isu LGBT, polarisasi akan merampas kebebasan pribadi hanya karena perbedaan pandangan moral masyarakat. Sebagaimana pemikiran John Stuart Mill melalui harm principle, bahwa kebebasan individu semestinya dibatasi hanya ketika tindakan seseorang tersebut menimbulkan kerugian yang nyata bagi orang lain. Maka, berdasarkan pandangan Mill tersebut, negara atau pemangku kebijakan perlu berhati-hati agar tidak menyebabkan terjadinya perampasan hak asasi individu, apalagi jika terjadinya tindakan yang melanggar hukum terhadap individu tersebut. Sebab di media sosial banyak narasi atau komentar netizen yang memuat indikasi akan melakukan kegiatan perundungan dan bahkan kekerasan terhadap para terduga pelaku LGBT, terlebih setelah keluarnya perpres nomor 111 tahun 2025. Seolah tindakan mereka para netizen yang maha benar tersebut dibenarkan karena adanya perpres tersebut. Padahal para penegak hukum yang memiliki kewenangan untuk menegakkan hukum tidak dibolehkan menjalankan tugasnya dengan praktik atau tindakan yang melanggar hukum. Apalagi hanya untuk gerakan pemurnian moral, tentu juga tidak boleh dilakukan dengan tindakan amoral.
Immanuel Kant, seorang filsuf jerman dan salah satu intelektual utama pada abad pencerahan, melalui pemikirannya, memberikan perspektif yang relevan dalam hal ini. Kant mengatakan bahwa setiap manusia memiliki martabat yang melekat sehingga harus diperlakukan sebagai tujuan, bukan sebagai alat. Prinsip ini mengingatkan bahwa sekalipun terdapat perbedaan pandangan terhadap perilaku atau orientasi seksual, setiap individu tetap harus diperlakukan secara manusiawi dan memperoleh perlindungan dari kekerasan, penghinaan, maupun tindakan yang merendahkan martabatnya. Maka dari itu penerapan aturan atau hukum dengan diiringi polarisasi dalam hal ini akan menimbulkan kegaduhan yang barangkali juga menyebabkan chaos di masa mendatang.
Dengan berbagai pandangan dan penjelasan tersebut, sudah sepatutnya muncul sebuah pertanyaan mendasar. Benarkah wacana pidana adat adalah bentuk penegakkan hukum untuk LGBT dan gerakan pemurnian moral, atau hanya sekedar polarisasi yang sarat akan kepentingan semata?. Sebab semestinya aturan yang adil adalah aturan yang bersifat inklusif. Namun apabila untuk menegakkan dan menerapkan aturan tersebut dengan diiringi polarisasi, maka akan terjadinya ketimpangan, dan terjadinya fragmentasi di tengah masyarakat. John Rawls melalui konsep justice as fairness mengemukakan bahwa aturan yang adil adalah aturan yang dapat diterima tanpa mengetahui posisi seseorang dalam masyarakat. Perspektif ini mendorong pembentukan kebijakan publik yang mampu melindungi kelompok mayoritas maupun minoritas secara seimbang, tanpa mengabaikan nilai-nilai konstitusi.
Pada akhirnya, Polarisasi mengenai LGBT di Sumatera Barat akan menyebabkan pertemuan atau bahkan benturan antara dua orientasi pemikiran. Adanya dua kelompok yang akan bertengkar dalam berbagai narasi dan wacana. Kelompok pertama lebih menekankan perlindungan hak individu dan prinsip nondiskriminasi sebagai bagian dari negara hukum demokratis. Kelompok kedua lebih mengutamakan perlindungan identitas budaya, nilai agama, dan moral publik sebagai landasan kehidupan masyarakat Minangkabau. Kedua perspektif tersebut memiliki dasar argumentasi yang berbeda, tetapi sama-sama hadir dalam ruang publik Indonesia.
Dengan demikian, menyikapi isu LGBT tidak cukup dilakukan melalui pendekatan hukum semata ataupun melalui pendekatan moral semata, atau bahkan dipolarisasi. Dialog yang menghormati konstitusi, nilai-nilai budaya lokal, serta martabat setiap manusia menjadi prasyarat penting dalam membangun kehidupan masyarakat yang damai. Pendekatan tersebut memungkinkan perbedaan pandangan tetap disampaikan secara demokratis tanpa mengorbankan prinsip negara hukum, ketertiban umum, maupun penghormatan terhadap hak asasi manusia.






